Di hitung dari jumlah keseluruhan payment voucher yang diajukan oleh terdakwa untuk kegiatan PT. BUdan PT. PBGB periode Januari 2024 sampai Mei 2025 sebesar Rp. 5.998.500.082, kemudian dikurangi dana operasional kapal untuk PT. BU termasuk sewa bendera dan PT. PBGB periode Januari 2024 sampai Mei 2025 sebesar Rp4.153.559.927. Sehingga total jumlah uang yang digelapkan oleh terdakwa sebesar Rp1.844.940.155.
Akibat perbuatan terdakwa, PT.RMI mengalami kerugian yang dihitung sejak Januari 2024 sampai Mei 2025 sebesar Rp1.844.940.155.
Atas perbuatannya terdakwa Esra Angeline dijerat dengan Dakwaan kesatu pasal Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 488 Jo pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atau kedua, pasal Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 486 Jo pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana./RD
