Gelar Konsolidasi Akbar, Warga Rempang Tetap Tolak Relokasi Kampung Tua – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Gelar Konsolidasi Akbar, Warga Rempang Tetap Tolak Relokasi Kampung Tua

Pengurus Aliansi Pemuda Melayu membacakan hasil konsolidasi akbar./Foto: Shafix

BATAM – Aliansi Pemuda Melayu menggelar konsolidasi akbar membahas polemik relokasi warga untuk pengembangan Rempang Eco-City di Mushola Nur Hidayah Dapur 6, Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Senin 4 September 2023 pukul 15.00.

Konsolidasi akbar ini dihadiri oleh Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT), Koordinator 16 titik Kampung Tua Rempang-Galang, RT/RW, Tokoh Masyarakat dan Pemuda.

Hidayat, salah satu pengurus Aliansi Pemuda Melayu menyampaikan poin-poin penyataan sikap di hadapan seluruh peserta konsolidasi.

1. Kami sangat mendukung program pemerintah untuk memajukan pulau Rempang, Galang, dan pulau-pulau sekitarnya dengan mendatangkan investor.

2. Tindak lanjut kerjasama pemerintah daerah BP Batam dengan PT MEG agar ditinjau ulang, karena luasnya mencakup satu pulau yang di dalamnya terdapat hutan lindung, kantor pemerintahan, dan kampung penduduk yang sudah bermukim ribuan tahun.

3. Berdasarkan kedua poin di atas, kami bersepakat menolak rencana pembangunan pulau Rempang, Galang, dan pulau-pulau sekitarnya apabila harus mengorbankan nilai-nilai sosial, budaya, ekologis hidup masyarakat yang sudah turun-menurun.

4. Penempatan relokasi 16 titik Kampung Tua identik dengan masyarakat merugi.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, agar sekiranya pemerintah bisa untuk mengkaji ulang, serta pengembangan tersebut tanpa harus menghilangkan jejak sejarah Kampung Tua di Rempang, Galang, dan pulau-pulau sekitarnya,” ujarnya.

Hidayat juga menyampaikan hasil konsolidasi akbar terkait alasan warga menolak relokasi Kampung Tua di Pulau Rempang dan Galang.

1. Meminta pemerintah kota Batam untuk melakukan pengukuran terhadap wilayah yang sudah ditetapkan sebagai Kampung Tua dan sudah di SK (Surat Keputusan) pada tahun 2004 karena belum diukur.

2. Mengakui hak masyarakat yang berada di luasan hutan sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan, dengan tidak memiliki alasan pemerintah bahwa luasan tanah di pulau Rempang dan sekitarnya dianggap ilegal dengan sanksi pidana.

3. Belum ada kajian berdasarkan kesedian warga dalam penetapan musyawarah/mediasi yang dapat menyimpulkan tidak semua direlokasi, apabila tidak berdampak langsung pada rencana investasi, seperti dipindahkan atau digeser dari lokasi yang berdampingan dengan kegiatan investasi dengan jaminan kewenangan lingkungan, pilot projek kampung, wisata, maupun kampung percontohan.

4. Berharap usaha warga yang sudah ada saat ini seperti pengelolaan pantai, pertanian, peternakan, dan budidaya tambak apabila sesuai dengan tata ruang wilayah kota Batam dan tidak berdampak langsung dalam rencana investasi kiranya dapat dipertahankan dengan pola kemitraan dan pihak investor sebagai bapak angkat.

Laman: 1 2

4 Comments

4 Comments

  1. Pingback: Gerisman Achmad Beberkan Legalitas Pantai Melayu Rempang – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Gerisman Achmad Beberkan Legalitas Tanah Pantai Melayu Rempang – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Kepala BP Batam Ajak Warga Pulau Rempang Berdialog – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: Prof Syuzairi Tawarkan 2 Solusi Atasi Polemik Relokasi Warga Rempang – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top