BATAM – www.swarakepri.com : Kegeraman Rosita atas sikap Nuryenni(yenni,red) yang tidak kunjung mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta yang dipinjam pada tahun 2008 lalu akhirnya berujung kepada gugatan di Pengadilan Negeri Batam.
Kepada media ini, Rosita mengatakan bahwa sejak meminjam uang darinya, yenni sama sekali tidak pernah punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Bahkan pada tahun 2009 yang lalu, yenni sudah pernah divonis penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Batam dan sempat mendekam selam empat bulan dipenjara karena ia gugat di Pengadilan dengan pasal penipuan.
“Saat mendekam dipenjara tersebut, Yenni memohon kepada saya untuk membuat perjanjian damai dan berjanji akan membayar utangnya dengan mencicil. Tapi sampai sekarang uang Rp 50 juta yang dipinjamnya belum lunas dibayar,” ujar Rosita, Selasa(23/4/2013) kemarin.
Menurutnya sejak 2009 sampai sekarang Yenni yang merupakan isteri PNS Bea Cukai ini hanya membayar Rp 20 Juta saja.
Beberapa kali diminta untuk melunaskan sisa uang pinjaman tersebut yenni terus mengelak. ” Dia terus mengelak kalau ditagih. Tapi yang paling membuat geram, ia(yenni,red) mengaku bahwa uang pinjaman tersebut diserahkannya kepada RK, salah
seorang PNS di Dinas Pendidikan Kota Batam,” terangnya.
Rosita sendiri bersama kuasa hukumnya, Viktor Siregar SH telah memasukkan gugatan kepada Yenni dan suaminya Id ke
Pengadilan Negeri Batam dengan tuduhan melakukan penipuan.(am)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.