Pembongkaran Dinding Panjat tidak Sesuai Standar
BATAM – swarakepri.com : Kepala Dinas Tata Kota(Distako) Batam, Gintoyono Batong memilih bungkam dan tidak bersedia memberikan klarifikasi terkait pembongkaran dinding panjat artifical yang ada di Engku Putri saat perhelatan MTQ Nasional 2014 lalu.
Pejabat yang sudah bolak-balik diperiksa di Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 ini tidak bersedia menjawab konfirmasi swarakepri.com. Beberapa kali dihubungi lewat telepon dan SMS ke telepon gengamnya nomor 08583XXXXXX, Gintoyono tidak bersedia menjawab meskipun tersambung.
Diberitakan sebelumnya dinding panjat setinggi 18 meter yang dibangun menggunakan dana APBD Batam sebesar 1,3 miliar tersebut di bongkar atas instruksi Dinas Tata Kota Batam saat perhelatan MTQ Nasional 2014.
Proses pembongkaran dinding panjat tersebut dilakukan dengan ceroboh tanpa memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku dalam dunia olahraga panjat tebing. Parahnya lagi, pembongkaran juga tidak melibatkan konsultan dari praktisi panjat tebing yang ada.
Ironisnya bangkai dinding panjat tersebut hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Beberapa lokasi yang disebut-sebut menjadi lokasi penyimpanan aset Pemko Batam tersebut. Namun setelah ditelusuri dilapangan, keberadaan bangkai dinding panjat bernilai miliaran rupiah tersebut masih misterius. (red/AMOK)