BATAM – swarakepri.com : Kuasa Hukum Conti Chandra dari SN Partnership, Muhammad Rum SH meminta Toh York Yee Winston membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar dengan batas waktu selama 7 hari.
“Kami berikan batas waktu kepada Winston selama 7 hari untuk menyerahkan ganti rugi tersebut kepada klien kami secara kontan. Jika tidak diindahkan kami akan melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Rum kepada swarakepri.com, Jumat(19/7/2015) siang di Batam.
Ia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat somasi atau peringatan kepada Winston yang saat ini menjabat sebagai General Manager(GM) i-Hotel Baloi, Batam yang beralamat di Komplek Baloi Kusuma Indah No 7, Lubuk Baja Batam.
Dalam somasi tersebut, Rum menegaskan bahwa Winston telah melaporkan Conti Chandra ke Polda Kepri dengan berdasarkan sepotong kertas coret-coretan sehingga Conti Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 374 dan 372 KUHP.
“Dalam persidangan terungkap bukti coret-coretan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pembuktian. Winston juga telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa akibat dari laporan Winston tersebut, Conti Chandra telah mengalami kerugian materil yakni hilangnya tanah dan bangunan Apartemen dan Hotel Batam City Condotel(BCC) beserta seluruh aset PT Bangun Megah Semesta(BMS), dan immateril yakni hilangnya nama baik Conti Chandra sebagai pengusaha properti.
Selain itu Winston juga tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) dari Kemenakertrans seperti yang diatur pada pasal 42 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Winston telah melanggar undang-undang itu dan dapat dituntut sesuai dengan pasal 185 dengan sanksi pidana 1-4 tahun penjara,” jelasnya.
Rum menegaskan bahwa untuk menghindari tuntutan hukum, pihaknya meminta ganti rugi kepada Winston sebesar Rp 10 Miliar.
Saat berita diunggah Toh York Winston belum berhasil dikonfirmasi terkait somasi dari kuasa hukum Conti Chandra tersebut. (red/rudi)
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…
URALA Indonesia, Digital PR Agency di Indonesia, berkomitmen untuk selalu menghadirkan lingkungan kerja yang baik,…
Surabaya, 19 November 2024 – Tim Wirausaha Merdeka (WMK) UNESA memperkenalkan Ur’Ball, inovasi bakso berbahan…
Scati, pemimpin global dalam solusi keamanan inovatif, dengan bangga mengumumkan penunjukan MLV Teknologi sebagai distributor…
This website uses cookies.
View Comments
Alamaaak, Gambar winston ya tuh? Kalau tak ditulis GM i hotel, udah gua sangka tukang tarek becak yg di sebelah rumah saya
Bcc seperti gerbong kerata api. Menyeret banyak mitra menjadi perhatian terutama di pengelapan pajak
Winston adalah pekerja ilegal dan serta pengelapan pajak di daerah kepri ,,kaitnya orang yg bermasalah kenapa di biarkan oleh imigrasi,,polisi ,apa bisa seenak orang asing berbuat seenak perut winton
Benar tjipta meyebarkan racun buat I -hotel maka di tempat kan winston ,,
Winston pengelap pajak kenapa di biarkan oleh imigrasi,,jaksa dan polisi serta masih berkeliaran di batam melakukan kejahatan kerah putih
Ayo polisi jaksa imigrasi tangkap Winston pekerja bodong di. I. Hotel .juga pengelap pajak ,
aparat,imigrasi,jaksa,polisi,dprd pada kemana hoiiii,batam diacak2 orang singapura yg scara tak langsung nginjek2 hukum indonesia,preseden buruk bg penegakan hukum
nyesal blakangan wonston akibat liciknya tjipta memperalat dia buat kongsi jahat jahat ngrampas bcc htl,takkan cukup ganti rugi,efek hukum jg akan menggerogoti
INI YA MUKA PENJAHAT NYA YANG BERNAMA WINSTON MEREKAYASA KASUS BERSAMA TJIPTA ,BERAPA DIKASIH SAMA TJIPTA SEHINGGA DIA MAU JUAL DIRI ,RENDAH KALI KOK DI PAKAI SAMA I-HOTEL .COCOK BERSIHKAN TOILET AJA HA HA HA DASAR GOBLOK
Tidak memiliki izin ketenaga kerjaan tapi bisa bekerja di -I hotel itu sama dengan i hotel menampung tenaga kerja bodong ..kepada bp kapolda ,bp kakanwil kepri bp kejati segera bertindak demi tegak nya hukum di kepri ini
Bau bangkai menjalai di. I hotel ,,terkuak lagi
I hotel terlibat dalam kasus penipuan
Di Bcc hotel kalau semakin di ikuti semakin menarik apa peran i hotel dalam kasus penipuan bcc ini ? Mohon informasinya ????
Winston iTu anjing nya cipta fuki,,melakukan perbuatan melawan hukum