Gonjang-ganjing Jadwal Pemilu: Bawaslu Berubah Sikap, Proses Pemilu Kini Dipertanyakan

Merespons gugatan Partai Prima, Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Lembaga tersebut juga memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada partai tersebut menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan, dan bahkan memberinya waktu sepuluh hari.

Kawat berduri terlihat di luar markas Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pengumuman hasil pemilihan presiden di Jakarta, 20 Mei 2019. (Foto: Reuters)

Putusan Bawaslu lainnya dalam gugatan yang diajukan oleh Partai Prima adalah memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai calon peserta pemilihan umum, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan dari Partai Prima.

Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan komisi pemilihan umum, tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR/DPRD.

KPU Buka Kesempatan

Melihat gugatan Partai Prima yang dikabulkan oleh Bawaslu, KPU kini tidak bisa berbuat banyak. Meski masih menunggu hasil banding di Pengadilan Tinggi terkait gugatan Partai Prima, lembaga tersebut telah mengambil keputusan yang justru tidak sejalan dengan sikap awalnya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan telah muncul surat kesepahaman dengan Bawaslu terkait pembukaan kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sebelumnya telah ditutup karena tahapan Pemilu sudah berjalan.

“KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan, paling lama 5×24 jam, sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU,” kata Hasyim.

Untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan itu, Partai Prima diberi waktu selama lima hari, atau separuh dari jangka waktu yang diberikan Bawaslu. Akses Sipol untuk Prima dibuka pada pukul 18.30 WIB sejak Jumat (24/3) dan akan ditutup kembali pada Selasa (28/3) pada jam yang sama.

“Partai Prima dapat mengganti kekurangan persyaratan data dokumen yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” lanjut Hasyim menguraikan keputusan KPU.

Seorang perempuan bersepeda melewati bendera partai politik jelang Pemilu 2019 di Banda Aceh, 23 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Putusan Berdampak Luas

Senada dengan DPR, dalam rapat pada Senin (27/3) itu, Ketua DKPP Heddy Lugito juga mengingatkan bahwa putusan Bawaslu mengikat semua pihak.

“Putusan tersebut bukan hanya milik pelapor ataupun terlapor, tetapi juga milik semuanya dan bisa berdampak luas pada proses pemilu selanjutnya,” kata Heddy.

Dia juga mengingatkan urgensi keputusan adalah kepastian hukum.

“Putusan Bawaslu ini akan memberi pertanyaan besar pada publik, di mana ujungnya perkara ini. Itu yang akan jadi perhatian kita semua,” tandasnya.

Sementara Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar memastikan bahwa pemerintah pada prinsipnya menghormati proses hukum atau proses upaya hukum yang sedang berjalan dan putusan yang diambil.

“Namun demikian, pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apapun yang sedang berproses ini, tidak mengganggu tahapan Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Pemerintah berpatokan terhadap undang-undang yang ada, bahwa jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 tetap berlangsung pada 14 Februari 2024./VOA

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

9 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

9 jam ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

9 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

10 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

10 jam ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

11 jam ago

This website uses cookies.