Gonjang-ganjing Jadwal Pemilu: Bawaslu Berubah Sikap, Proses Pemilu Kini Dipertanyakan

Merespons gugatan Partai Prima, Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Lembaga tersebut juga memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada partai tersebut menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan, dan bahkan memberinya waktu sepuluh hari.

Kawat berduri terlihat di luar markas Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pengumuman hasil pemilihan presiden di Jakarta, 20 Mei 2019. (Foto: Reuters)

Putusan Bawaslu lainnya dalam gugatan yang diajukan oleh Partai Prima adalah memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai calon peserta pemilihan umum, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan dari Partai Prima.

Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan komisi pemilihan umum, tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR/DPRD.

KPU Buka Kesempatan

Melihat gugatan Partai Prima yang dikabulkan oleh Bawaslu, KPU kini tidak bisa berbuat banyak. Meski masih menunggu hasil banding di Pengadilan Tinggi terkait gugatan Partai Prima, lembaga tersebut telah mengambil keputusan yang justru tidak sejalan dengan sikap awalnya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan telah muncul surat kesepahaman dengan Bawaslu terkait pembukaan kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sebelumnya telah ditutup karena tahapan Pemilu sudah berjalan.

“KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan, paling lama 5×24 jam, sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU,” kata Hasyim.

Untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan itu, Partai Prima diberi waktu selama lima hari, atau separuh dari jangka waktu yang diberikan Bawaslu. Akses Sipol untuk Prima dibuka pada pukul 18.30 WIB sejak Jumat (24/3) dan akan ditutup kembali pada Selasa (28/3) pada jam yang sama.

“Partai Prima dapat mengganti kekurangan persyaratan data dokumen yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” lanjut Hasyim menguraikan keputusan KPU.

Seorang perempuan bersepeda melewati bendera partai politik jelang Pemilu 2019 di Banda Aceh, 23 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN)

Putusan Berdampak Luas

Senada dengan DPR, dalam rapat pada Senin (27/3) itu, Ketua DKPP Heddy Lugito juga mengingatkan bahwa putusan Bawaslu mengikat semua pihak.

“Putusan tersebut bukan hanya milik pelapor ataupun terlapor, tetapi juga milik semuanya dan bisa berdampak luas pada proses pemilu selanjutnya,” kata Heddy.

Dia juga mengingatkan urgensi keputusan adalah kepastian hukum.

“Putusan Bawaslu ini akan memberi pertanyaan besar pada publik, di mana ujungnya perkara ini. Itu yang akan jadi perhatian kita semua,” tandasnya.

Sementara Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar memastikan bahwa pemerintah pada prinsipnya menghormati proses hukum atau proses upaya hukum yang sedang berjalan dan putusan yang diambil.

“Namun demikian, pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apapun yang sedang berproses ini, tidak mengganggu tahapan Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Pemerintah berpatokan terhadap undang-undang yang ada, bahwa jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 tetap berlangsung pada 14 Februari 2024./VOA

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Berpartisipasi dalam Band Competition 2025

Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…

2 hari ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Gelar Sosialisasi Junio Smart di SMK Strada

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Gunung Sahari menggelar kegiatan sosialisasi…

2 hari ago

Jurusan Sistem Informasi Bandung: Pilihan Terbaik, Masa Depan Digital di SATU University

Bandung sebagai kota pelajar menjadi salah satu tempat berkumpulnya kampus dengan reputasi terbaik di Indonesia,…

2 hari ago

11 Tahun WSBP, Perkuat Semangat Kolaborasi Menuju Kinerja Berkelanjutan

Jakarta, Oktober 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) genap berusia 11…

2 hari ago

Bittime Hadirkan $XPL dan $ATH, Inovasi Baru Aset Diversifikasi

Pasar aset kripto terus didorong oleh perkembangan teknologi baru. Di mana saat ini, kebutuhan akan…

2 hari ago

Dari Jakarta ke Dieng: Pendaki BRIPALA DKI Jelajahi Keindahan Gunung Prau

Dalam semangat kebersamaan, pelestarian alam, dan penguatan solidaritas antarsesama, komunitas BRI Pecinta Alam (BRIPALA) DKI…

2 hari ago

This website uses cookies.