Para pemilih menggunakan hak suara mereka di TPS saat pemilihan kepala daerah di Tangerang, 9 Desember 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
JAKARTA – DPR mempertanyakan kepastian jadwal pemilu, setelah Bawaslu kembali membuka pintu keikutsertaan Partai Prima dalam Pemilu 2024. Di sisi lain, KPU juga memberikan Partai Prima kesempatan untuk memenuhi persyaratan, membuka peluang bagi partai tersebut untuk berkompetisi pada Pesta Demokrasi 2024.
Ketidakjelasan soal wacana penundaan pemilu kini memasuki babak baru setelah Partai Prima, yang dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk bertarung pada Pemilu 2024, telah mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sikap Bawaslu sendiri dianggap plin-plan karena pada Oktober 2022 lalu, lembaga tersebut sempat menolak aduan yang diajukan oleh Partai Prima. Namun kini, Bawaslu mengabulkan aduan serupa yang memberikan kesempatan bagi Partai Prima untuk memperbaiki persyaratan mengikuti Pemilu. Jika nanti dinyatakan lengkap, partai tersebut akan resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
Menyikapi situasi yang terjadi, DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar rapat kerja membahas persoalan tersebut pada Senin (27/3).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. (Foto: VOA)
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengingatkan bahwa gonjang-ganjing yang terjadi saat ini dapat mengganggu seluruh proses tahapan Pemilu.
“Tentu keputusan Bawaslu ini berdampak, erga omnes. Ini yang kita khawatirkan selama ini. Tadi dikatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu. Dulu dikatakan tidak menunda, tapi bisa tertunda. Ini yang kita khawatirkan,” ujar Junimart dalam rapat kerja tersebut.
Secara kebahasaan, erga omnes yang dikatakan Junimart bermakna terhadap semuanya. Dalam konteks situasi yang ada saat ini, dia mengingatkan bahwa putusan Bawaslu itu tidak hanya akan berdampak terhadap Bawaslu sendiri, maupun KPU, Partai Prima dan DKPP, tetapi berpengaruh terhadap seluruh rakyat Indonesia.
“Karena apapun putusan pengadilan, putusan Bawaslu, itu hukumnya mengikat kepada semua. KPU, Bawaslu, DKPP ini kan penyelenggara pemilu. Satu ditembak kena semua. Ketika penyelenggara stagnan, ya stagnan semua. Berhenti semua,” kata dia mengingatkan.
Petugas pemilu memakai masker pelindung saat pemilihan kepala daerah di Denpasar, Provinsi Bali, 9 Desember 2020. (Foto: Antara/Fikri Yusuf via REUTERS)
DPR juga meminta kejelasan apakah perkembangan situasi terbaru ini akan berdampak kepada peserta pemilu yang lain di mana saat ini tahapan pemilu sudah berjalan.
Junimart juga khawatir, langkah yang ditempuh Partai Prima akan menjadi preseden bagi partai-partai lain yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi. Artinya, partai yang tidak lolos bisa menempuh upaya yang sama, dan akan semakin mengganggu proses tahapan pemilu.
“Para calon-calon peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat itu, kami meyakini akan melakukan hal yang sama,” tandas Junimart.
Jika kekhawatiran ini betul-betul terjadi ke depan, DPR meminta KPU dan Bawaslu harus memiliki langkah antisipasi untuk mencegah dampak serupa terjadi di kemudian hari.
Bawaslu Kabulkan Aduan
Polemik yang melingkupi Partai Prima telah menguras konsentrasi penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu, KPU maupun DKPP. Selain menggugat KPU di pengadilan, Partai Prima juga mengadukan KPU ke Bawaslu, atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Page: 1 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat tingginya mobilitas masyarakat yang menggunakan…
KAI melayani 228.293 pengguna LRT Jabodebek selama libur nasional dan cuti bersama 27, 28, 30,…
Sebagai langkah memperkuat aspek legal dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),…
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat pergerakan lalu lintas masyarakat selama periode libur Hari Raya…
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa investasi hanya bisa dilakukan setelah memiliki penghasilan besar atau…
Sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam melindungi pelanggan, KAI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang penumpang…
This website uses cookies.