Categories: BATAM

Gordon Silalahi Jalani Sidang Perdana di PN Batam

BATAM – Gordon Hassler Silalahi, terdakwa kasus dugaan penipuan pemasangan air menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 21 Agustus 2025 sore.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena ini beragendakan mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Sidang atas nama Gordon Hassler Silalahi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Sehat saudara? hari ini perkara saudara kami periksa,”kata Wattimena saat membuka sidang.

Agenda pembacaan dakwaan kemudian ditunda Majelis Hakim hingga Selasa 26 Agustus 2025 mendatang atas permintaan dari terdakwa. “Saya minta tunda(pembacaan dakwaan) Majelis Hakim, karena PH saya tidak hadir hari ini,”kata Gordon.

Berita sebelumnya, Kuasa Hukum Gordon Hassler Silalahi, Niko Nixon Situmorang angkat bicara soal kasus dugaan penipuan yang membelit kliennya atas laporan Ikhwan Nasution terkait pengurusan pemasangan jaringan air di salah satu perusahaan di Batam.

Nixon mengatakan, kasus ini akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis besok, 21 Agustus 2025.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan sudah P21. Saat ini sedang menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan tuduhan dugaan penipuan atau penggelapan,”ujarnya kepada wartawan di Batam Center, Rabu 20 Agustus 2025 siang.

Meski akan menghadapi persidangan, Nixon mengaku belum mengetahui persis materi laporan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Sampai saat ini salinan BAP(Berita Acara Pemeriksaan) belum diberikan oleh penyidik(Polresta Barelang), sehingga kami belum tahu materi apa yang dilaporkan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses persidangan dan akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Kita akan patahkan tuduhan tersebut di persidangan. Kami meminta keluarga besar dan teman-teman Gordon untuk bersabar. Ini hanya proses sementara dan sudah tahap persidangan untuk membuktikan apakah Gordon benar atau tidak,”tegasnya.

Kronologi Laporan Dugaan Penipuan

Nixon menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan dari kliennya, kasus ini berawal dari pengurusan dokumen untuk pemasangan jaringan air di salah satu perusahaan di Batam.

“Dari pengakuan klien kami, ia menerima pekerjaan mengurus dokumen pemasangan air dari pelapor. Selama hampir 7 bulan tidak menerima uang. Kemudian setelah pekerjaan dianggap selesai(Terbit Faktur Resi pembayaran dari PT Moya BP Batam, klien kami minta uang jasa kepada pelapor,”jelasnya.

Kata dia, dua hari setelah pembayaran faktur tersebut, pelapor menghubungi kliennya dan menyampaikan bahwa uang jasa(pekerjaan) sudah ditransfer sebesar Rp20 Juta kepada kliennya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

2 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

2 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

4 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

8 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

10 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

11 jam ago

This website uses cookies.