KEPRI – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memimpin rapat koordinasi (Rakor) sekaligus menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri tahun anggaran 2022, bertempat di aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (17/1/2022).
Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar meminta kepada jajaran OPD agar setelah DPA ini diserahkan bisa segera dilaksanakan serta memaksimalkan penyerapan anggaran agar tidak terjadi penumpukan anggaran di akhir tahun.
Pengelolaan anggaran juga, lanjut Gubernur, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yabg berlaku, yakni UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuabgan Daerah.
“Setelah DPA ini diserahkan, masing-masing OPD agar segera membuat langkah-langkag seperti menunjuk pejabat pembuat komitmen, bendahara pe geluaran, PPTK dan sebagainya. Satu sisi kita dituntut untuk bekerja cepat, tepat dan berkelanjutan. Namun disisi lain, dalam mengelola anggaran harus lah yang jujur, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Gubernur.
Gubernur juga berterimakasih kepada Pj. Sekda Kepri, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kepri yang sudah membantu melancarkan proses perebcanaan dan penyusunan anggaran 2022, sehingga anggaran yang diinginkan oleh Pemprov Kepri terealisasi dan bisa diserahkan ke masing-masing OPD untuk dilaksanakan.
“Ingat, anggaran ini bukan anggaran pribadi. Tapi dana pemerintah yang harus di kelola untuk mensejahterakan masyarakat. Dan semua harus dipertanggungjawabkan kepada negara,” kata Gubernur Ansar.
Tidak hanya fokus pada output, dari setiap kegiatan juga harus lebih menperhatikan outcome nya atau manfaat bagi masyarakat.
Adapun jumlah anggaran yang diserahkan adalah sebesar Rp3,870 triliun. Dengan rincian diantaranya DPA Sekretariat Daerah (Setda) sebesar Rp327,9 miliar, kemudian untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp832 miliar, Dinas Kesehatan Rp359,9 miliar.
Selanjutnya Dinas PUPP sebesar Rp463,2 miliar, Dinas Perkim Rp205,1 miliar, BKAD Rp685,3 miliar, Sekretariat DewanvRp159,3 miliar, Dinas Perhubungan Rp89 miliar.
Selain OPD yang nilai anggarannya tersebut diatas, terdapat juga beberapa OPD yang nilai DPA nya dibawah 50 miliar.
Di akhis arahanya, Gubernur Ansar kembali mengingatkan agar dalam pemakaian anggaran agar mematuhi peraturan perundang-undangan, prosedur tata kerja yang benar serta dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Dan saya ingatkan agar jangan malu untuk bertanya jika ada hal yang belum diketahui terkait pengelolaan anggaran. Tujuannya agar penggunaan anggaran berjalan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku,” tutup mantan anggota DPR RI ini./Humas Pemprov Kepri