Categories: BATAMHeadlines

Gubernur Kepri Revisi SK Ganti Rugi Kerohiman Warga Sei Gong

BATAM – Gubernur Provinsi Kepri telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Prov. Kepri Nomor 1039 Tahun 2018 tentang pembayaran uang kerohiman kepada warga yang terkena dampak sosial akibat pembangunan proyek strategis nasional waduk Sei Gong. SK yang ditandatangani pada 12 September 2018 merupakan revisi dari SK Gubernur Prov. Kepri Nomor 567 Tahun 2018.

Dengan adanya revisi SK ini, besaran ganti rugi tanaman warga yang terdampak pembangunan waduk Sei Gong mengalami kenaikan yang bervariatif.

“Tadinya hanya tanaman yang menghasilkan (yang diberikan ganti rugi), tanaman kecil dan sedang tidak (diberikan ganti rugi). Dengan adanya SK Gubernur ini, semua tanaman diganti. Oleh karenanya, besaran kerohiman berubah, berbeda. Ini yang sudah kita perbaharui,” jelas Anggota 4 BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, pada Kamis (27/09/2018).

Eko menerangkan, ada perbedaan klasifikasi tanaman yang diberikan ganti rugi dalam kedua SK yang diterbitkan Gubernur Kepri. Sesuai dengan SK Gubernur Kepri Nomor 567 Tahun 2018, ada 3 klasifikasi tanaman, yakni tanaman kecil, sedang dan besar. Ganti rugi yang diberikan hanya untuk tanaman besar.

Sementara dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1039 Tahun 2018, tanaman warga diklasifikasikan sesuai dengan penetapan Tim Appraisal, yakni tanaman baru tanam, tanaman belum menghasilkan, tanaman menghasilkan dan tanaman menghasilkan tidak terawat. Perbedaan lainnya, semua klasifikasi tanaman tersebut mendapatkan ganti rugi.

“Untuk masyarakat yang sudah menerima ganti rugi, nanti akan ditambah, katakanlah tanaman mereka dalam catatan itu 100, tapi dalam 100 itu yang menghasilkan hanya 50. Pada saat SK 567 (diberlakukan) yang dihitung hanya 50 karena dianggapnya 50 tanaman yang lain belum menghasilkan. Kalau sekarang 100 (tanaman)nya dihitung,” kata Eko.

 

Editor : Siska

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

7 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

9 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

12 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

12 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

12 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

12 jam ago

This website uses cookies.