Categories: BATAMHeadlines

Gubernur Kepri Revisi SK Ganti Rugi Kerohiman Warga Sei Gong

BATAM – Gubernur Provinsi Kepri telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Prov. Kepri Nomor 1039 Tahun 2018 tentang pembayaran uang kerohiman kepada warga yang terkena dampak sosial akibat pembangunan proyek strategis nasional waduk Sei Gong. SK yang ditandatangani pada 12 September 2018 merupakan revisi dari SK Gubernur Prov. Kepri Nomor 567 Tahun 2018.

Dengan adanya revisi SK ini, besaran ganti rugi tanaman warga yang terdampak pembangunan waduk Sei Gong mengalami kenaikan yang bervariatif.

“Tadinya hanya tanaman yang menghasilkan (yang diberikan ganti rugi), tanaman kecil dan sedang tidak (diberikan ganti rugi). Dengan adanya SK Gubernur ini, semua tanaman diganti. Oleh karenanya, besaran kerohiman berubah, berbeda. Ini yang sudah kita perbaharui,” jelas Anggota 4 BP Batam, Mayjen TNI Eko Budi Soepriyanto, pada Kamis (27/09/2018).

Eko menerangkan, ada perbedaan klasifikasi tanaman yang diberikan ganti rugi dalam kedua SK yang diterbitkan Gubernur Kepri. Sesuai dengan SK Gubernur Kepri Nomor 567 Tahun 2018, ada 3 klasifikasi tanaman, yakni tanaman kecil, sedang dan besar. Ganti rugi yang diberikan hanya untuk tanaman besar.

Sementara dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1039 Tahun 2018, tanaman warga diklasifikasikan sesuai dengan penetapan Tim Appraisal, yakni tanaman baru tanam, tanaman belum menghasilkan, tanaman menghasilkan dan tanaman menghasilkan tidak terawat. Perbedaan lainnya, semua klasifikasi tanaman tersebut mendapatkan ganti rugi.

“Untuk masyarakat yang sudah menerima ganti rugi, nanti akan ditambah, katakanlah tanaman mereka dalam catatan itu 100, tapi dalam 100 itu yang menghasilkan hanya 50. Pada saat SK 567 (diberlakukan) yang dihitung hanya 50 karena dianggapnya 50 tanaman yang lain belum menghasilkan. Kalau sekarang 100 (tanaman)nya dihitung,” kata Eko.

 

Editor : Siska

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Prabowo dan PM Modi Perkuat Kemitraan Indonesia-India, Sepakati 14 MoU dan Enam Inisiatif Strategis

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi memperkuat Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic…

2 jam ago

26 Perkara Kasus PMI Ilegal Bergulir di PN Batam, Ini Daftarnya

BATAM - Sebanyak 26 Perkara Kasus Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia(PMI) secara ilegal disidangkan…

2 jam ago

JMFF 2026 Tarik 4.026 Pengunjung, Edukasi Mineral Sambil Merajut Kesatuan Indonesia

Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang diselenggarakan MIND ID bersama seluruh anggota Grup, ANTAM,…

4 jam ago

Hotel Des Indes Menteng Ajak Tamu Mengenal Budaya Indonesia Lewat Lokakarya Membatik

Hotel Des Indes Menteng, Marclan Collection akan menghadirkan pengalaman budaya interaktif melalui lokakarya membatik yang bekerja…

5 jam ago

Telkom AI Center Aceh Bekali UMKM Strategi Jualan di TikTok dan Digital Marketing

Telkom AI Center Aceh membekali UMKM dengan strategi digital marketing dan jualan di TikTok, mulai…

6 jam ago

DJI Matrice 400: Platform Drone Enterprise Multi-Payload untuk Semua Industri

Operasional drone di lingkungan industri sering membutuhkan lebih dari satu jenis sensor dalam satu misi,…

6 jam ago

This website uses cookies.