Categories: HUKRIM

Gugatan Banding Pemko Batam Melawan PT BAJ Dikabarkan telah Divonis

PN Batam belum Terima Putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru

BATAM – swarakepri.com : Gugatan banding Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) terkait Tunjangan Hari Tua(THT) ribuan PNS dan Tenaga Honorer yang ada di Pemko Batam dikabarkan telah divonis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Batam, Muhammad Teguh ketika dikonfirmasi membenarkan kasus gugatan banding Pemko Batam melawan PT BAJ tersebut telah divonis di Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Tanggal 9 Juni 2014 kasus itu sudah divonis Pengadilan Tinggi,” ujar Teguh siang tadi, Selasa(17/6/2014) diruang kerjanya.

Namun demikian Teguh mengaku belum mengetahui hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbara dikarenakan salinan putusan belum diterima oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Salin putusan belum turun dari Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Seperti diketahui pihak Pemko Batam dan PT BAJ sama-sama mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 19 Desember 2013 lalu yang menghukum PT BAJ membayar Tunjangan Hari Tua(THT) PNS sebesar Rp 80 Miliyar.

Akta peryataan permohonan banding Pemko Batam di serahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 24 Desember 2013 sedangkan pihak PT BAJ diserahkan pada tanggal 27 Desember 2013.

Tahapan pemberkasan perkara banding Pemko Batam melawan BAJ sendiri masih menunggu memori banding dari pihak BAJ. Pemko Batam sendiri selaku penggugat/pembanding sudah menyerahkan memori banding kepada panitera melalui kuasa hukumnya pada tanggal 22 Januari 2014. (redaksi)

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera(Kasi Datun) Kejari Batam, Ridho Setiawan yang bertindak sebagai Pengacara Negara mewakili Pemko Batam sebelumnya mengatakan masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Hingga saat ini kami masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Bulan April 2014 lalu kami sudah mengirimkan kontra memori banding atas upaya banding yang juga dilakukan PT BAJ,” ujar Ridho, siang tadi, Senin(26/5/2014) di ruang kerjanya.

Ridho mengatakan bahwa pada proses banding kasus perdata di Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim melakukan pemerikaan berkas perkara sebelum diambil putusan. Namun demikian waktu yang dibutuhkan hingga putusan bisa makan waktu hingga 3 sampai 4 bulan.

“Putusan banding perkara perdata biasanya lebih lama dari perkara pidana, bisa makan waktu 3 sampai 4 bulan baru ada putusan,” jelas Ridho.

Ketika disinggung apakah pihak Pemko Batam mengajukan bukti baru pada memori banding yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Ridho mengaku tidak ada, pihak Pemko Batam hanya mengajukan bukti yang sama seperti saat melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.