Categories: BATAMHUKUM

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum(PMH) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam terhadap Kapal MT Arman 114 pada Selasa 17 September 2024.N

Niet Ontvankelijk Verklaard(N.O) adalah putusan yang diberikan kepada sebuah gugatan yang memiliki arti gugatan ditolak/tidak dapat diterima dikarenakan adanya cacat Formil. Sehingga menyebabkan gugatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti hakim.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum HNSI Batam, Jacobus Silaban kepada SwaraKepri, Jumat 20 September 2024.

Ia menjelaskan, dalam amar putusan Majelis Hakim dinyatakan dalam provisi menolak gugatan provisi dari penggugat.

Dalam pokok perkara, Majelis Hakim menyatakan bahwa tergugat(Kapal MT Arman 114) yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir di persidangan.

Majelis Hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklraad) dengan verstek.

Menanggapi putusan dari Majelis Hakim tersebut, Jacobus Silaban mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Batam.

“Kita akan buat gugatan baru,”ujarnya singkat.

 

Seperti diketahui, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia(HNSI) Kota Batam menggugat Kapal MT Arman 114 ke Pengadilan Negeri Batam terkait Perbuatan Melawan Hukum(PMH).

Perkara Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Batam ini didaftarkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Dalam gugatannya, HNSI Kota Batam meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan atas Kapal MT Arman 114 dan muatan(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

HNSI Kota Batam juga meminta Majelis Hakim menghukum tergugat(Kapal MT Arman 114) untuk membayar hak kepada penggugat selaku pihak yang terdampak pencemaran lingkungan hidup sebesar Rp60 Miliar kepada penggugat./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

3 jam ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

8 jam ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

8 jam ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

8 jam ago

Menghadapi Tantangan Pasca-Lebaran: Strategi Moladin untuk Pertumbuhan UMKM

Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…

8 jam ago

Tips Menikmati Bubur Ayam Jakarta 46 dengan Topping Terbaik

Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…

14 jam ago

This website uses cookies.