Categories: BATAM

Gugatan Kargo Minyak MT Arman 114 Mulai Disidangkan, Concepto Screen Klaim Punya Bukti Kuat

BATAM – Gugatan perusahaan Lebanon Concepto Screen Sal Off-Shore terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Kejakasaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 September 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Dina Puspasari dan Vabiannes Stuart Wattimena ini beragendakan mendengarkan pembacaan gugatan dari Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, Adv.Umar Faruk, S.H.

Sebelumnya, upaya mediasi antara Concepto Screen Sal Off-shore dengan Kejaksaan terkait kepemilikan kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton resmi gagal.

Pembacaan putusan mediasi yang gagal digelar Rabu 20 Agustus 2025 lalu oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Batam, Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, Adv.Umar Faruk,S.H. menjelaskan bahwa terkait kepemilikan kargo minyak di kapal MT Arman 114 didasarkan pada argumen bahwa penggugat adalah pemilik sah dari muatan minyak tersebut.

“​Poin-Poin utama gugatan ini merupakan kasus perdata yang timbul setelah adanya putusan pidana yang merampas kapal dan kargonya untuk negara,”jelasnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 September 2025.

Umar menegaskan poin yang menjadi dasar gugatan Concepto Screen Sal Off-Shore terkait kepemilikan Kargo minyak MT Arman 114.

“Concepto Screen mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa kargo minyak mentah ringan (Light Crude Oil) sebanyak 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam kapal adalah milik mereka,”ujarnya. ​

Ia mengatakan bahwa barang bukti kargo atau muatan Kapal MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton dalam perkara pencemaran lingungan Nomor941/Pid.Sus/2023/PN.Btm bukan milik terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH), nahkoda Kapal MT Arman 114.

“Concepto Screen berargumen bahwa kejahatan (pencemaran lingkungan) dilakukan oleh nakhoda kapal, bukan oleh barang (kargo minyak),”tegasnya.

Kata dia, berdasarkan KUHAP, barang bukti yang bukan milik pelaku kejahatan harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

“​Gugatan ini juga menilai bahwa keputusan perampasan kargo dalam perkara pidana adalah keliru. Perlu ditegaskan bahwa kargo tersebut bersifat pasif dan tidak terlibat langsung dalam tindak pidana yang dilakukan oleh kru kapal,”terangnya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Concepto Screen Sal Off-Shore, Michael Tappangan, S.H. Ia menegaskan bahwa pemilik kargo MT Arman 114 adalah korban dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kapten Kapal MT Arman 114.

“Pemilik Cargo adalah korban dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kapten kapal MT.Arman. Korban yang harus dilindungi.
Indonesia adalah negara hukum,”tegasnya kepada SwaraKepri, Jumat 12 September 2025.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

2 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

2 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

2 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

4 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

4 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

5 jam ago

This website uses cookies.