Kata Devy, saat ini pihaknya masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping(OMS) Inc akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam,”ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat 1 Agustus 2025.
“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara, tegas Devy.
Berita sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) mulai menyidangkan perkara banding Gugatan Perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 dan Muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Bagus Irawan,SH.,MH kepada SwaraKepri, Jumat 18 Juli 2025 pagi. “Perkara tersebut sedang disidangkan di PT(Kepri), terdaftar dalam Register Perkara Banding No.39/PDT/2025/PT.TPG sejak tanggal 14 Juli 2025,”ujarnya.
Bagus Irawan juga mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Kepri telah menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini, yakni Ketua Majelis Hakim Ahmad Salihin didampingi I.G Eko Purwanto dan Dahlia sebagai Hakim Anggota.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim tidak memanggil saksi-saksi, namun hanya memeriksa berkas-berkas dari Pengadilan Negeri Batam.
“Kalau di PT, kami tidak memanggil saksi-saksi. Kami hanya memeriksa berkas-berkas dari PN, kemudia dipelajari Majelis Hakim secara bergantian dan selanjutnya dilakukan musyawarah. Lalu kemudian menentukan tanggal untuk putusan. Pada saat putusan nantinya akan dibacakan pada Sidang Pengadilan,”terangnya./RD

Pingback: Ini Alasan Perusahaan Lebanon Gugat Perdata Terkait Kepemilikan Kargo MT Arman 114 di PN Batam – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kapal dan Kargo MT Arman 114 Masih Sengketa: Kru Kapal Siapa yang Urus? – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kalah di PT Kepri, OMS Ajukan Kasasi Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114 – SWARAKEPRI.COM