Categories: BATAMKEPRI

Gugatan OMS Terkait Kepemilikan Kapal MT Arman 114 Tumbang di Pengadilan Tinggi Kepri

BATAM – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(PT Kepri) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm atas gugatan perdata Ocean Mark Shipping (OMS) Inc terkait kepemilikan Kapal Tanker MT Arman 114.

Pembacaan Putusan Majelis Hakim Tingkat banding dengan Ketua Ahmad Salihin dampingi Hakim Anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan atas perkara ini dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pada Kamis 31 Juli 2025.

“Mengadili: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding,”kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Berikut Amar Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Kepri atas Perkara Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm.

MENGADILI:

Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut

Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding

Mengadili Sendiri:

DALAM GUGATAN ASAL

Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Asal

Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel) yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Asal

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)

DALAM GUGATAN INTERVENSI

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Turut Terbanding semula Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI

Menghukum Terbanding semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Kepri, Devy Sudarso sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang dinilai telah tepat dalam menerapkan hukum dan keadilan atas perkara tersebut.

Ia percaya bahwa keadilan akan tetap berpihak kepada Pemerintah RI Cq Kejaksaan dan Kapal MT Arman tersebut dapat lekas dieksekusi sesuai putusan Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Pelanggan Lebih Teliti Jaga Barang Bawaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengimbau seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan…

16 menit ago

Perluas Akses Investasi Aset Global Lewat Momentum Olahraga dan Gaya Hidup, Bittime Dukung Ancol Championship 2026

Jakarta, 1 Juli 2026 - Hadirkan perluasan akses investasi aset kripto lewat momentum olahraga dan gaya…

33 menit ago

Pemenang SOYJOY Nutrition Award 2026 Berbagi Inovasi Gizi di Forum Temu Ilmiah Nasional II PERSAGI

PT Amerta Indah Otsuka melalui SOYJOY melanjutkan dukungannya bagi para ahli gizi dengan membawa semangat…

36 menit ago

PLN Indonesia Power UBP Jatigede Dukung Akses Air Bersih bagi Masyarakat Sekitar

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional, PLN Indonesia Power UBP Jatigede terus…

44 menit ago

[Siaran Pers] Sambut Tahun Ajaran Baru, HONOR Hadirkan Promo “Back to School” Khusus untuk Lini X Series dan Pad X8b

JAKARTA, 1 Juli 2026 – Sambut momen kembali ke sekolah dengan promo "Back to School"…

1 jam ago

Dampingi Menteri PKP Bertemu dengan Para Gubernur Daerah, BP Tapera Siap Support Program Hunian Melalui FLPP

“Keberhasilan berbagai program hunian pemerintah bergantung pada kualitas penyelenggaranya. Kita harus terus terbuka, agar rakyat…

2 jam ago

This website uses cookies.