BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menyatakan gugatan PT. Usaha Baru Jaya(penggugat) melawan PT.Bumi Natura Indonesia(tergugat) dengan Nomor Perkara 124/Pdt.G/2020/PNBtm tidak dapat diterima.
“Mengadili, dalam eksepsi, menerima tangkisan/eksepsi tergugat. Dalam Pokok Perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlag Rp506.000,” kata Majelis Hakim seperti dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam.
Kuasa Hukum PT.Bumi Natura Indonesia(BNI) dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan selaku pihak tergugat menjelaskan bahwa perkara tersebut diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 24 September 2020.
“Perkara disidangkan sejak bulan Mei 2020, dan pada tanggal 24 September kemarin sudah diputus oleh Majelis Hakim,”ujar Tantimin, SH.MH didampingi Rudianto, SH dan Mareanus Lase, SH pada Sabtu(26/9/2020) siang.
Tantimin mengatakan, dalam persidangan pihak penggugat sudah membuktikan dalilnya, sementara pihaknya selaku kuasa hukum tergugat juga membuktikan dalilnya di persidangan.