Gugatan PT. UBJ Tidak Dapat Diterima, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Tergugat – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Gugatan PT. UBJ Tidak Dapat Diterima, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Tergugat

Kuasa Hukum PT. Bumi Natura Indonesia dari Kantor Hukum Tantimin dan Rekan./Foto: RD_JOE/swarakepri.com

“Salah satu yang kami sampaikan dalam eksepsi sebagai tergugat dipersidangan adalah bahwa utang PT. Usaha Baru Jaya(UBJ) selaku penggugat merupakan utang bersama-sama antara PT Internasional Tool & Equipments(ITE) dan PT. Bumi Natura Indonesia(BNI), karena ada perjanjian kerjasama untuk pembangunan kapal.

Kata dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya menyatakan menerima tangkisan/eksepsi dari tergugat.

Ia menjelaskan, tergugat menyampaikan lima eksepsi di persidangan, diantaranya eksepsi tentang gugatan prematur, eksepsi tentang gugatan kurang pihak, eksepsi tentang gugatan penggugat kabur dan tidak jelas, eksepsi tentang gugatan penggugat cacat formil, dan eksepsi tentang gugatan penggugat tidak ber-bea materai.

“Ada lima eksepsi yang kami ajukan di persidangan. Menurut kami dari lima eksepsi tersebut yang dikabulkan oleh Hakim adalah eksepsi kedua yakni gugatan kurang pihak,” jelasnya.

Menurut Tantimin, ada pihak lain yang harus dilibatkan yaitu PT. ITE. “Didalam perkara ini PT. ITE tidak dijadikan pihak,”terangnya.

Kata dia, dalam perkara ini pihaknya dapat membuktikan bahwa sebenarnya ada pihak lain, tapi tak digugat.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top