“Salah satu yang kami sampaikan dalam eksepsi sebagai tergugat dipersidangan adalah bahwa utang PT. Usaha Baru Jaya(UBJ) selaku penggugat merupakan utang bersama-sama antara PT Internasional Tool & Equipments(ITE) dan PT. Bumi Natura Indonesia(BNI), karena ada perjanjian kerjasama untuk pembangunan kapal.
Kata dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya menyatakan menerima tangkisan/eksepsi dari tergugat.
Ia menjelaskan, tergugat menyampaikan lima eksepsi di persidangan, diantaranya eksepsi tentang gugatan prematur, eksepsi tentang gugatan kurang pihak, eksepsi tentang gugatan penggugat kabur dan tidak jelas, eksepsi tentang gugatan penggugat cacat formil, dan eksepsi tentang gugatan penggugat tidak ber-bea materai.
“Ada lima eksepsi yang kami ajukan di persidangan. Menurut kami dari lima eksepsi tersebut yang dikabulkan oleh Hakim adalah eksepsi kedua yakni gugatan kurang pihak,” jelasnya.
Menurut Tantimin, ada pihak lain yang harus dilibatkan yaitu PT. ITE. “Didalam perkara ini PT. ITE tidak dijadikan pihak,”terangnya.
Kata dia, dalam perkara ini pihaknya dapat membuktikan bahwa sebenarnya ada pihak lain, tapi tak digugat.
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
This website uses cookies.