“Salah satu yang kami sampaikan dalam eksepsi sebagai tergugat dipersidangan adalah bahwa utang PT. Usaha Baru Jaya(UBJ) selaku penggugat merupakan utang bersama-sama antara PT Internasional Tool & Equipments(ITE) dan PT. Bumi Natura Indonesia(BNI), karena ada perjanjian kerjasama untuk pembangunan kapal.
Kata dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya menyatakan menerima tangkisan/eksepsi dari tergugat.
Ia menjelaskan, tergugat menyampaikan lima eksepsi di persidangan, diantaranya eksepsi tentang gugatan prematur, eksepsi tentang gugatan kurang pihak, eksepsi tentang gugatan penggugat kabur dan tidak jelas, eksepsi tentang gugatan penggugat cacat formil, dan eksepsi tentang gugatan penggugat tidak ber-bea materai.
“Ada lima eksepsi yang kami ajukan di persidangan. Menurut kami dari lima eksepsi tersebut yang dikabulkan oleh Hakim adalah eksepsi kedua yakni gugatan kurang pihak,” jelasnya.
Menurut Tantimin, ada pihak lain yang harus dilibatkan yaitu PT. ITE. “Didalam perkara ini PT. ITE tidak dijadikan pihak,”terangnya.
Kata dia, dalam perkara ini pihaknya dapat membuktikan bahwa sebenarnya ada pihak lain, tapi tak digugat.
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…
This website uses cookies.