“Salah satu yang kami sampaikan dalam eksepsi sebagai tergugat dipersidangan adalah bahwa utang PT. Usaha Baru Jaya(UBJ) selaku penggugat merupakan utang bersama-sama antara PT Internasional Tool & Equipments(ITE) dan PT. Bumi Natura Indonesia(BNI), karena ada perjanjian kerjasama untuk pembangunan kapal.
Kata dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya menyatakan menerima tangkisan/eksepsi dari tergugat.
Ia menjelaskan, tergugat menyampaikan lima eksepsi di persidangan, diantaranya eksepsi tentang gugatan prematur, eksepsi tentang gugatan kurang pihak, eksepsi tentang gugatan penggugat kabur dan tidak jelas, eksepsi tentang gugatan penggugat cacat formil, dan eksepsi tentang gugatan penggugat tidak ber-bea materai.
“Ada lima eksepsi yang kami ajukan di persidangan. Menurut kami dari lima eksepsi tersebut yang dikabulkan oleh Hakim adalah eksepsi kedua yakni gugatan kurang pihak,” jelasnya.
Menurut Tantimin, ada pihak lain yang harus dilibatkan yaitu PT. ITE. “Didalam perkara ini PT. ITE tidak dijadikan pihak,”terangnya.
Kata dia, dalam perkara ini pihaknya dapat membuktikan bahwa sebenarnya ada pihak lain, tapi tak digugat.
Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…
Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…
Rizki Dewantoro Luncurkan Longetiv.id: Agensi Digital Marketing Baru untuk Transformasi Bisnis di Indonesia Rizki Dewantoro…
LRT Jabodebek berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan dengan mengoperasikan…
Bubur Ayam Jakarta 46 kini hadir di Surabaya, menghadirkan kelezatan bubur ayam hangat khas tradisional…
KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan 4 perjalanan Kereta Api Tambahan selama periode 17 hingga 20…
This website uses cookies.