“Salah satu yang kami sampaikan dalam eksepsi sebagai tergugat dipersidangan adalah bahwa utang PT. Usaha Baru Jaya(UBJ) selaku penggugat merupakan utang bersama-sama antara PT Internasional Tool & Equipments(ITE) dan PT. Bumi Natura Indonesia(BNI), karena ada perjanjian kerjasama untuk pembangunan kapal.
Kata dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam putusannya menyatakan menerima tangkisan/eksepsi dari tergugat.
Ia menjelaskan, tergugat menyampaikan lima eksepsi di persidangan, diantaranya eksepsi tentang gugatan prematur, eksepsi tentang gugatan kurang pihak, eksepsi tentang gugatan penggugat kabur dan tidak jelas, eksepsi tentang gugatan penggugat cacat formil, dan eksepsi tentang gugatan penggugat tidak ber-bea materai.
“Ada lima eksepsi yang kami ajukan di persidangan. Menurut kami dari lima eksepsi tersebut yang dikabulkan oleh Hakim adalah eksepsi kedua yakni gugatan kurang pihak,” jelasnya.
Menurut Tantimin, ada pihak lain yang harus dilibatkan yaitu PT. ITE. “Didalam perkara ini PT. ITE tidak dijadikan pihak,”terangnya.
Kata dia, dalam perkara ini pihaknya dapat membuktikan bahwa sebenarnya ada pihak lain, tapi tak digugat.
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.