“Harusnya digugat dalam perkara ini, baru selesaikan menurut hukum, karena ada perjanjian kerjasama antara PT. BNI dengan PT.ITE untuk membuat kapal,” ujarnya.
“Jadi kita bisa buktikan bahwa ada perjanjian kerjasama antara PT. BNI dengan PT. ITE, kemudian kita juga bisa buktikan dengan keterangan saksi di persidangan,”
lanjutnya.
Kata Tantimin, PT.BNI selaku pihak tergugat memiliki kawasan lahan. Lahan tersebut kemudian disewakan kepada kerjasama antara PT.BNI dengan PT.ITE untuk membuat kapal.
“Sebenarnya utang itu adalah utang antara PT.BNI dan PT. ITE untuk bangun kapal, bukan utang BNI sendiri, makanya kita nyatakan dalam eksepsi kurang pihak, harusnya PT. ITE dilibatkan. Seharusnya PT. ITE dijadikan tergugat,”tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kerjasama PT.BNI dengan PT.ITE sudah diaudit oleh auditor independen. Auditor mengatakan ada kerugian sekitar Rp7,4 Miliar.
“Menurut perjanjian kerjasama Rp7,4 M tersebut harusnya dibagi dua oleh PT. ITE dan PT. BNI. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,”jelasnya.
(RD_JOE)
Muslim AI adalah sahabat digital Anda dalam menjalani kehidupan sebagai seorang Muslim di era modern.…
Salah satu ikon arsitektur Ibu Kota, Wisma 46 Kota BNI, resmi mengantongi sertifikat GREENSHIP Existing…
RIAU - Ratusan buruh bongkar muat yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia -…
BATAM - Pengadilan Negeri Batam memberikan tanggapan terkait putusan perdata yang mengabulkan gugatan Ocean Mark…
Bekasi, 14 Juni 2025 - LRT Jabodebek terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.…
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 629 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di…
This website uses cookies.