“Harusnya digugat dalam perkara ini, baru selesaikan menurut hukum, karena ada perjanjian kerjasama antara PT. BNI dengan PT.ITE untuk membuat kapal,” ujarnya.
“Jadi kita bisa buktikan bahwa ada perjanjian kerjasama antara PT. BNI dengan PT. ITE, kemudian kita juga bisa buktikan dengan keterangan saksi di persidangan,”
lanjutnya.
Kata Tantimin, PT.BNI selaku pihak tergugat memiliki kawasan lahan. Lahan tersebut kemudian disewakan kepada kerjasama antara PT.BNI dengan PT.ITE untuk membuat kapal.
“Sebenarnya utang itu adalah utang antara PT.BNI dan PT. ITE untuk bangun kapal, bukan utang BNI sendiri, makanya kita nyatakan dalam eksepsi kurang pihak, harusnya PT. ITE dilibatkan. Seharusnya PT. ITE dijadikan tergugat,”tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kerjasama PT.BNI dengan PT.ITE sudah diaudit oleh auditor independen. Auditor mengatakan ada kerugian sekitar Rp7,4 Miliar.
“Menurut perjanjian kerjasama Rp7,4 M tersebut harusnya dibagi dua oleh PT. ITE dan PT. BNI. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,”jelasnya.
(RD_JOE)
Jakarta, 27 Januari 2026 - Rencana Pemerintah Tiongkok untuk kembali menerapkan rezim lisensi ekspor baja…
Mulai 1 Februari 2026, masyarakat di wilayah Kabupaten Grobogan dapat mengakses kereta api jarak jauh…
BEKASI, 27 Januari 2026 – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, meninjau langsung lokasi terdampak…
Jakarta, 26 Januari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mayoritas bursa kripto atau Pedagang Aset…
Banjarmasin, Januari 2026 – PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Trisakti memastikan kesiapan layanan terminal…
Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group, memperkenalkan Lintasarta AI Marketspace Universe (LAMPU),…
This website uses cookies.