“Harusnya digugat dalam perkara ini, baru selesaikan menurut hukum, karena ada perjanjian kerjasama antara PT. BNI dengan PT.ITE untuk membuat kapal,” ujarnya.
“Jadi kita bisa buktikan bahwa ada perjanjian kerjasama antara PT. BNI dengan PT. ITE, kemudian kita juga bisa buktikan dengan keterangan saksi di persidangan,”
lanjutnya.
Kata Tantimin, PT.BNI selaku pihak tergugat memiliki kawasan lahan. Lahan tersebut kemudian disewakan kepada kerjasama antara PT.BNI dengan PT.ITE untuk membuat kapal.
“Sebenarnya utang itu adalah utang antara PT.BNI dan PT. ITE untuk bangun kapal, bukan utang BNI sendiri, makanya kita nyatakan dalam eksepsi kurang pihak, harusnya PT. ITE dilibatkan. Seharusnya PT. ITE dijadikan tergugat,”tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kerjasama PT.BNI dengan PT.ITE sudah diaudit oleh auditor independen. Auditor mengatakan ada kerugian sekitar Rp7,4 Miliar.
“Menurut perjanjian kerjasama Rp7,4 M tersebut harusnya dibagi dua oleh PT. ITE dan PT. BNI. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,”jelasnya.
(RD_JOE)
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Gunung Sahari menggelar kegiatan sosialisasi…
Bandung sebagai kota pelajar menjadi salah satu tempat berkumpulnya kampus dengan reputasi terbaik di Indonesia,…
Jakarta, Oktober 2025 – PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) genap berusia 11…
Pasar aset kripto terus didorong oleh perkembangan teknologi baru. Di mana saat ini, kebutuhan akan…
Dalam semangat kebersamaan, pelestarian alam, dan penguatan solidaritas antarsesama, komunitas BRI Pecinta Alam (BRIPALA) DKI…
Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX yang mempertemukan ribuan atlet…
This website uses cookies.