“Harusnya digugat dalam perkara ini, baru selesaikan menurut hukum, karena ada perjanjian kerjasama antara PT. BNI dengan PT.ITE untuk membuat kapal,” ujarnya.
“Jadi kita bisa buktikan bahwa ada perjanjian kerjasama antara PT. BNI dengan PT. ITE, kemudian kita juga bisa buktikan dengan keterangan saksi di persidangan,”
lanjutnya.
Kata Tantimin, PT.BNI selaku pihak tergugat memiliki kawasan lahan. Lahan tersebut kemudian disewakan kepada kerjasama antara PT.BNI dengan PT.ITE untuk membuat kapal.
“Sebenarnya utang itu adalah utang antara PT.BNI dan PT. ITE untuk bangun kapal, bukan utang BNI sendiri, makanya kita nyatakan dalam eksepsi kurang pihak, harusnya PT. ITE dilibatkan. Seharusnya PT. ITE dijadikan tergugat,”tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kerjasama PT.BNI dengan PT.ITE sudah diaudit oleh auditor independen. Auditor mengatakan ada kerugian sekitar Rp7,4 Miliar.
“Menurut perjanjian kerjasama Rp7,4 M tersebut harusnya dibagi dua oleh PT. ITE dan PT. BNI. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,”jelasnya.
(RD_JOE)
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
This website uses cookies.