Gugatan PT. UBJ Tidak Dapat Diterima, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Tergugat – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Gugatan PT. UBJ Tidak Dapat Diterima, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Tergugat

Kuasa Hukum PT. Bumi Natura Indonesia dari Kantor Hukum Tantimin dan Rekan./Foto: RD_JOE/swarakepri.com

“Harusnya digugat dalam perkara ini, baru selesaikan menurut hukum, karena ada perjanjian kerjasama antara PT. BNI dengan PT.ITE untuk membuat kapal,” ujarnya.

“Jadi kita bisa buktikan bahwa ada perjanjian kerjasama antara PT. BNI dengan PT. ITE, kemudian kita juga bisa buktikan dengan keterangan saksi di persidangan,”
lanjutnya.

Kata Tantimin, PT.BNI selaku pihak tergugat memiliki kawasan lahan. Lahan tersebut kemudian disewakan kepada kerjasama antara PT.BNI dengan PT.ITE untuk membuat kapal.

“Sebenarnya utang itu adalah utang antara PT.BNI dan PT. ITE untuk bangun kapal, bukan utang BNI sendiri, makanya kita nyatakan dalam eksepsi kurang pihak, harusnya PT. ITE dilibatkan. Seharusnya PT. ITE dijadikan tergugat,”tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kerjasama PT.BNI dengan PT.ITE sudah diaudit oleh auditor independen. Auditor mengatakan ada kerugian sekitar Rp7,4 Miliar.

“Menurut perjanjian kerjasama Rp7,4 M tersebut harusnya dibagi dua oleh PT. ITE dan PT. BNI. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,”jelasnya.

(RD_JOE)

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top