BATAM – Gugatan anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging atas penetapan susunan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kepri periode 2019-2024 disebut tak berdampak pada kinerja Dewan.
Ampuan Situmeang, Kuasa Hukum Ketua DPRD Kepri mengatakan gugatan tersebut tidak akan menyebabkan gangguan terhadap kinerja DPRD Kepri saat ini.
“Tidak sama sekali. Tidak ada pengaruh terhadap kinerja DPRD Kepri,” kata Ampuan, Jum’at (10/01/2020).
Langkah gugatan ke PTUN yang dipilih Uba menurut Ampuan hanya membuat persepsi masyarakat makin bingung terhadap perilaku wakil rakyatnya.
“Ini kan jadi rancu, rakyat jadi bingung melihat perilaku politik semacam ini,” katanya.
Selain itu katanya, dampaknya pasti akan terasa dalam pergaulan politik antara Uba dengan rekannya sesama anggota DPRD Kepri.
“Sikap yang diambil Uba ini tentunya dianggap ambivalen atau kontradiktif,” ujarmya.
Pasalnya di satu sisi penggugat menggugat SK nomor 13 tahun 2019 tersebut, tapi di sisi lain juga terlibat aktif dalam rapat-rapat yang diselenggarakan oleh struktur yang disebutkan dalam SK.
“Dalam pergaulan politiknya ini kan jadi tidak nyaman. Seperti ada musuh dalam selimut. Karena tidak sesuai tuntutan dengan tindakannya,” kata Ampuan.
Dijelaskan Ampuan, sampai saat ini Uba juga aktif sekali menjalani pelaksanaan statusnya yang ditetapkan dalam SK-AKD yang dijadikan objek sengekta.
“Artinya, digugat sambil dinikmati juga,” ujarnya.
Elang