BATAM – Guru honorer SMA/SMK di Batam terancam tak mendapatkan gaji akibat implementasi UU 23 Tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan dari Pemko Batam kepada Pemerintah Provinsi.
Hak dan kewajiban administrasi pengelolaan SMA/SMK Pemko Batam secara otomatis berakhir per 1 Januari 2017, termasuk anggaran gaji para guru honorer yang ada.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Drs H Muslim Bidin mengatakan kemungkinan besar guru yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMA/SMK tidak akan menerima gaji. Untuk itu Dinas Pendidikan Kota Batam akan membahas hal tersebut ke Walikota Batam.
“Ya tak di gaji, ini mau kita bahas dengan pak Walikota,” ujarnya kepada Swarakepri.com, Rabu siang (12/10/2016) di lantai IV Pemko Batam.
Ditanya soal anggaran operasional maupun administrasi yang tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemko Batam, dia mengatakan bahwa hal tersebut akan segera di diskusikan ke Wali Kota Batam.
“Itu sedang saya diskusikan dengan pak WaliKota,” pungkasnya.
VERDAWEN MARGOTE
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.