Hakim Dilaporkan ke KY dan Bawas MA Soal Penetapan Identitas Li Claudia Chandra, Ini Respon PN Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Hakim Dilaporkan ke KY dan Bawas MA Soal Penetapan Identitas Li Claudia Chandra, Ini Respon PN Batam

Ketua Kodat86, Ta'in Komari saat menyerahkan laporan di Bawas MA, Rabu 15 Oktober 2025./Foto: Dok.Pribadi

Douglas mengatakan terkait Yurisdiksi(wewenang pengadilan untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan) permphonan pengesahan identitas bisa dilakukan di PN Batam selama pemohon bertempat tinggal atau berdomisili di Batam dengan menjunjukkan dokumen yang sah.

“Syarat untuk mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Batam, pemohon harus membuktikan sebagai warga Batam. Caranya bisa dengan menggunakan KTP atau Surat Keterangan Domisili. Itu untuk menerangkan bahwa pemohon berdomisili di Batam,” jelasnya.

Selain soal domisili, pemohon juga harus melengkapi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Setelah permohonan memenuhi syarat, kemudian bukti surat dan saksi, selanjutnya Hakim Tunggal mengeluarkan penetapan(putusan),”pungkasnya./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top