Douglas mengatakan terkait Yurisdiksi(wewenang pengadilan untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan) permphonan pengesahan identitas bisa dilakukan di PN Batam selama pemohon bertempat tinggal atau berdomisili di Batam dengan menjunjukkan dokumen yang sah.
“Syarat untuk mengajukan permohonan di Pengadilan Negeri Batam, pemohon harus membuktikan sebagai warga Batam. Caranya bisa dengan menggunakan KTP atau Surat Keterangan Domisili. Itu untuk menerangkan bahwa pemohon berdomisili di Batam,” jelasnya.
Selain soal domisili, pemohon juga harus melengkapi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Setelah permohonan memenuhi syarat, kemudian bukti surat dan saksi, selanjutnya Hakim Tunggal mengeluarkan penetapan(putusan),”pungkasnya./RD


