Categories: HUKUMRIAU

Hakim Kabulkan Gugatan PTPN IV, Kuasa Hukum KOPPSA-M Nyatakan Banding

RIAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan perdata PT Perkebunan Nusantara(PTPN) IV Regional III melawan Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur(KOPPSA-M) beserta masyarakat Desa Pangkalan Baru.

Putusan perkara dengan nomor 75/Pdt.G/2024/PN.Bkn tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha didampingi Hakim Anggota Aulia Fhatma dan Ridho Akbar, pada Kamis, 28 November 2025.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat 1 Konvensi/Penggugat 1 Rekonvensi, Tergugat 240 Konvensi, Tergugat 262 Konvensi, Tergugat 536 Konvensi, dan Turut Tergugat 3 Konvensi.

Dalam Konvensi, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi Sebagian. Menyatakan Para Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan wanprestasi.

Selanjutnya, menyatakan Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tanggal 15 April 2013 antara Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) selaku Pihak Pertama dengan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) selaku Pihak Kedua serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan sudah berakhir dengan segala akibat hukumnya.

Majelis Hakim juga menghukum para tergugat Konvensi yaitu Tergugat 1 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp140.869.808.707,00 (seratus empat puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng.

Selanjutnya, menyatakan Sita Jaminan atas lahan yang ber-Sertipikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (Turut Tergugat 3 Konvensi) sebagaimana dalam tabel dibawah ini, masing-masing atas nama Para Tergugat yakni Tergugat 2 Konvensi sampai dengan Tergugat 623 Konvensi adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya.

Majelis Hakim juga Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini.Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya.

Sementara itu dalam rekonvensi, Majelis Hakim memutuskan, menolak gugatan Penggugat 1 Rekonvensi, Penggugat 23 Rekonvensi, Penggugat 33 Rekonvensi, Penggugat 36 Rekonvensi, Penggugat 37 Rekonvensi, Penggugat 55 Rekonvensi, Penggugat 96 Rekonvensi, Penggugat 100 Rekonvensi, Penggugat 103 Rekonvensi, Penggugat 117 Rekonvensi, Penggugat 118 Rekonvensi, Penggugat 122 Rekonvensi, Penggugat 165 Rekonvensi, Penggugat 169 Rekonvensi, Penggugat 179 Rekonvensi, Penggugat 195 Rekonvensi, Penggugat 228 Rekonvensi, Penggugat 342 Rekonvensi, Penggugat 375 Rekonvensi, Penggugat 376 Rekonvensi, Penggugat 416 Rekonvensi, Penggugat 512 Rekonvensi, Penggugat 544 Rekonvensi, Penggugat 597 Rekonvensi dan Penggugat 616 Rekonvensi untuk seluruhnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Mendorong Paradigma Sadar Risiko dan Inovasi Pengurangan Bahaya untuk Indonesia 2045

Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…

10 jam ago

Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api

Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi kereta api pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

11 jam ago

India dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Demokrasi Melalui Program Pemantau Pemilu Internasional 2025

Komisi Pemilihan Umum India (Election Commission of India/ECI) menyambut kunjungan delegasi dari Komisi Pemilihan Umum…

11 jam ago

Kementerian PU Siapkan Anggaran Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 Sebesar Rp351,83 Miliar, Tiga Pilar Utama Jadi Fokus

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran sebesar Rp351,83 miliar untuk mendukung program kesiapsiagaan dan tanggap…

11 jam ago

Dukung Pergerakan Industri, Pelindo Perkuat Layanan Curah Cair

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Subholding PT Pelindo Multi Terminal memainkan peran strategis sebagai pengelola…

11 jam ago

Gelar “Investment Week” di Batam, Kementerian Transmigrasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi Barelang

BATAM - Kementerian Transmigrasi melalui Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Transmigrasi(P3UT) menggelar kegiatan Investment…

11 jam ago

This website uses cookies.