Hakim kembali tunda Pembacaan Putusan Gugatan Perdata Pemko Batam

Satu Orang Anggota Majelis Hakim berhalangan hadir di Persidangan

BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam untuk kedua kalinya menunda pembacaan putusan kasus gugatan perdata Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) yang diagendakan hari ini, Senin(16/12/2013).

Berbeda dengan alasan sebelumnya yang disebabkan oleh belum siapnya putusan dan ketidakhadiran pihak tergugat(BAJ), kali ini Majelis Hakim menunda sidang karena salah satu Anggota Majelis Hakim, Yuli Rahmadani berhalangan hadir.

“Sidang ditunda karena salah satu Hakim Anggota berhalangan hadir, karena ada urusan mendadak di Jakarta”ujar Thomas Tarigan selaku Humas Pengadilan Negeri Batam lewat sambungan telepon.

Kata Thomas persidangan selajutnya kembali diagendakan pada hari Kamis mendatang(19/12/2013).  “Putusan sudah siap, kamis nanti jika Majelis Hakim lengkap kita akan membacakan putusannya, jelasnya.

Ketika disinggung mengenai kahadiran pihak tergugat dalam sidang pembacaan putusan, Thomas menegaskan bahwa tanpa kehadiran pihak tergugat(BAJ,red), Majelis Hakim akan tetap membacakan putusan.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda pembacaan putusan terhadap gugatan perdara Pemerintah Kota Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya, siang tadi, Selasa(10/12/2013).

Persidangan yang berlangsung selama satu Menit ini langsung diputuskan dengan melakukan penundaan karena pihak tergugat yakni PT Asuransi Bumi Asih Jaya tidak hadir di persidangan.

“Sidang ditunda hingga hari senin depan tanggal 16 Desember 2013 mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan selaku Hakim Anggota.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa alasan penundaan pembacaan putusan kasus gugatan perdara Pemko Batam melawan PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) dikarenakan putusan belum selesai.

“Sidang ditunda karena putusan belum selesai dan pihak tergugat juga tidak hadir di persidangan,”ujarnya singkat.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Treatment Favorit Ayu Dewi: Body Rejuvenation hingga Redensity 1 di Berbagai Fase

Bagi Ayu Dewi, perawatan diri bukan tentang mencari hasil instan. Yang terpenting adalah menemukan treatment…

11 menit ago

BRI Region 6 Salurkan 300 Paket Sembako Melalui Program CSR untuk Jemaat GPIB EKLESIA

Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, BRI Region…

59 menit ago

Indonesia dan India: Membangun Motor Baru Pertumbuhan Asia

Kunjungan kenegaraan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia dalam waktu dekat bukan sekadar agenda…

1 jam ago

Fortifikasi Beras Massal Jadi Solusi Atasi Krisis Kelaparan Tersembunyi

Indonesia tengah menghadapi masalah kedaruratan senyap (silent emergency) berupa kelaparan tersembunyi (hidden hunger). Dipicu oleh…

2 jam ago

Miqat Tour & Travel, Spesialis Umroh Hemat dengan Layanan Visa dan Tiket Pesawat Resmi

Miqat Tour & Travel, spesialis umroh hemat resmi PPIU di Jakarta. Menyediakan paket umrah, visa…

3 jam ago

5 Kebiasaan Belanja yang Kini Berubah Berkat QRIS

Kebiasaan belanja online dan transaksi sehari-hari mengalami banyak perubahan sejak pembayaran digital semakin mudah diakses.…

10 jam ago

This website uses cookies.