BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) karena dua kali mangkir dalam persidangan pembacaan putusan terkait kasus kapal MT Arman 114.
“Sidang hari ini kita tunda karena terdakwa masih belum hadir dan Pengadilan telah mengeluarkan surat penjemputan paksa untuk sidang selanjutnya Rabu 10 Juli 2024,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto kepada wartawan, Kamis 4 Juli 2004.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta mengatakan penjemputan paksa yang disampaikan oleh Hakim secara legalitas dalam bentuk penetapan Hakim.
“Penetapan hakim nanti ada tembusannya ke kita, kita masih menunggu,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis(4/7) siang,
Tiyan menegaskan, pihaknya akan melaksanakan penetapan hakim tersebut sebagaimana mestinya.
“Upaya yang dapat dilakukan melaksanakan penetapan hakim tersebut sebagaimana mestinya dan berkordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencarian dan mengamankan terdakwa,”tegasnya.
Ketika ditanyakan apakah pihak Kejaksaan Negeri Batam sudah mengetahui keberadaan terdakwa saat ini, Tiyan belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, aktivis dan pemerhati kemaritiman Indonesia, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto memberikan tanggapannya perihal penundaan sidang kali ini. Menurutnya, dengan mangkir kali kedua terdakwa pada persidangan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Batam, artinya ada permasalahan dengan Kejaksaan dan Pengadilan.
“Mengapa setelah dituntut 7 tahun terdakwa tidak ditahan? Persidangan ini menurut saya seperti tidak serius,” kata dia ketika dikonfirmasi oleh SwaraKepri melalui pesan WhatsApp, Kamis 4 Juli 2024.