BATAM – swarakepri.com : Sarah Louis, Hakim tunggal yang menyidangkan perkara kasus pencurian dengan terdakwa Joni Susanti bin Ramli melarang wartawan untuk mengambil gambar saat Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wawan Setiawan membacakan dakwaan saat persidangan, siang tadi, Rabu(25/3/2015) pukul 14.00 WIN diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
“Itu lagi ngapaian mas?” ujar Sarah kepada wartawan media ini saat berupaya mengambil gambar persidangan.
Salah seorang Jaksa yang duduk di deretan pengunjung sidang mengatakan kalau mau ambil gambar harus izin terlebih dahulu. “Harus izin dulu bang,” ujarnya.
Pantauan di persidangan, beberapa perkara termasuk narkotika disidangkan dengan Majelis Hakim yang tidak lengkap. Seperti halnya persidangan kasus terdakwa Joni yang disidangkan dengan Hakim Tunggal. Diruangan sidang lainnya beberapa persidangan juga hanya dipimpin oleh dua orang Majelis Hakim.
Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad ketika dikonfirmasi mengaku sedang cuti dan menganjurkan awak media ini untuk konfirmasi ke Wakil Ketua PN Batam.
Saat berita ini diunggah, Wakil Ketua PN Batam Hari Marianto belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya larangan wartawan mengambil gambar saat persidangan di PN Batam.(red/cr1)
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.