BATAM – swarakepri.com : Sarah Louis, Hakim tunggal yang menyidangkan perkara kasus pencurian dengan terdakwa Joni Susanti bin Ramli melarang wartawan untuk mengambil gambar saat Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wawan Setiawan membacakan dakwaan saat persidangan, siang tadi, Rabu(25/3/2015) pukul 14.00 WIN diruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
“Itu lagi ngapaian mas?” ujar Sarah kepada wartawan media ini saat berupaya mengambil gambar persidangan.
Salah seorang Jaksa yang duduk di deretan pengunjung sidang mengatakan kalau mau ambil gambar harus izin terlebih dahulu. “Harus izin dulu bang,” ujarnya.
Pantauan di persidangan, beberapa perkara termasuk narkotika disidangkan dengan Majelis Hakim yang tidak lengkap. Seperti halnya persidangan kasus terdakwa Joni yang disidangkan dengan Hakim Tunggal. Diruangan sidang lainnya beberapa persidangan juga hanya dipimpin oleh dua orang Majelis Hakim.
Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad ketika dikonfirmasi mengaku sedang cuti dan menganjurkan awak media ini untuk konfirmasi ke Wakil Ketua PN Batam.
Saat berita ini diunggah, Wakil Ketua PN Batam Hari Marianto belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya larangan wartawan mengambil gambar saat persidangan di PN Batam.(red/cr1)
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
This website uses cookies.