Categories: BATAM

Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Nurmian Manalu di Kasus Penggelapan Aset

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada sidang pembacaan putusan sela menolak eksepsi (Keberatan) terdakwa Nurmian Manalu kasus penggelapan properti mendiang Benyamin Simorangkir berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam, Rabu 3 Juli 2024.

“Mengadili; Satu, menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Pidana No. 280/Pid.B/2024/PN Btm atas nama terdakwa. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Ketua majelis hakim, Welly Irdianto didampingi hakim anggota, Dina Puspasari dan Nora Gaberia Pasaribu di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Untuk itu, Welly Irdianto menanyakan kepada Jaksa butuh berapa lama waktu disiapkan untuk menghadirkan saksi-saksi?

Karya So Immanuel Gort mewakili Arif Darmawan Wiratama sebagai Penuntut Umum mengatakan, minta waktu satu Minggu untuk mendatangkan saksi.

“Kami minta waktu satu Minggu, majelis,” kata dia.

Kemudian, Welly Irdianto melanjutkan pertanyaan kepada penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang. “Bagaimana penasehat hukum terdakwa?,” tanya dia.

“Cukup, yang mulia,” jawab Niko Nixon Situmorang.

Usai mendengarkan jawaban dari Jaksa dan penasehat hukum terdakwa, Welly Irdianto bersama majelis hakim sepakat sidang dilanjutkan hari Senin 8 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa.

“Baik, sidang kita tunda sampai hari Senin 8 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum,” tutupnya mengakhiri jalannya persidangan./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

8 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

21 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.