Categories: BATAM

Hakim PN Batam Tolak Eksepsi Terdakwa Nurmian Manalu di Kasus Penggelapan Aset

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada sidang pembacaan putusan sela menolak eksepsi (Keberatan) terdakwa Nurmian Manalu kasus penggelapan properti mendiang Benyamin Simorangkir berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di komplek Ruko Sinar Bulan, Bengkong, Batam, Rabu 3 Juli 2024.

“Mengadili; Satu, menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Pidana No. 280/Pid.B/2024/PN Btm atas nama terdakwa. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Ketua majelis hakim, Welly Irdianto didampingi hakim anggota, Dina Puspasari dan Nora Gaberia Pasaribu di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Untuk itu, Welly Irdianto menanyakan kepada Jaksa butuh berapa lama waktu disiapkan untuk menghadirkan saksi-saksi?

Karya So Immanuel Gort mewakili Arif Darmawan Wiratama sebagai Penuntut Umum mengatakan, minta waktu satu Minggu untuk mendatangkan saksi.

“Kami minta waktu satu Minggu, majelis,” kata dia.

Kemudian, Welly Irdianto melanjutkan pertanyaan kepada penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang. “Bagaimana penasehat hukum terdakwa?,” tanya dia.

“Cukup, yang mulia,” jawab Niko Nixon Situmorang.

Usai mendengarkan jawaban dari Jaksa dan penasehat hukum terdakwa, Welly Irdianto bersama majelis hakim sepakat sidang dilanjutkan hari Senin 8 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa.

“Baik, sidang kita tunda sampai hari Senin 8 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Penuntut Umum,” tutupnya mengakhiri jalannya persidangan./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

4 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

4 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

5 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

5 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

8 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

21 jam ago

This website uses cookies.