Categories: BATAMHUKUM

Hakim PN Batam Tolak Praperadilan 30 Warga Rempang

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan Pra Peradilan 30 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa pada 11 September 2023 di kantor BP Batam.

“Mengadili, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak Praperadilan yang diajukan pemohon dan biaya perkara oleh pemohon adalah nihil. Keputusan ini bersifat inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya, dengan ini sidang ditutup,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Yudith Wirawan pada putusan Praperadilan perkara nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Senin 6 November 2023, sore.

Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Batam, Direktur LBH Mawar Saron yang merupakan anggota Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat kepada wartawan mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim PN Batam yang menolak 25 Praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

“Kami menghormati keputusan Pengadilan, akan tetapi kami mempertegas bahwa matinya rasa keadilan dan lonceng keadilan di PN Batam. Akan tetapi, kami akan mempelajari lagi pertimbangan-pertimbangan apa yang menjadi dasar Hakim tunggal yang memeriksa ini, sehingga dinyatakan sah penetapan tersangka dan termasuk juga pemenuhan alat bukti yang dipenuhi setelah penetapan tersangka dan Hakim menyatakan alat bukti itu sah, sehingga dinyatakan sah penetapan tersangka tersebut,” jelasnya

Padahal, kata dia, pihaknya berharap bahwasannya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berani menyatakan penetapan tersangka oleh termohon ditolak.

“Tetapi hari ini, seperti yang kami katakan tadi bahwasannya telah matinya lonceng keadilan sampai saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara PBH Peradi Batam, Sopandi mengatakan, pada sidang sebelumnya Majelis Hakim diawal sudah menyatakan bukti T5q (ahli forensik) dan T5p (ahli pidana) tidak dijadikan alat bukti karena tidak ada aslinya.

“Tapi di pertimbangan hukumnya, Hakim memutuskan bahwasanya hasil visum pada tanggal 11 itu sah berdasarkan keterangan ahli forensik yang telah disumpah. Padahal nyatanya T5q itu tidak dijadikan alat bukti karena tidak memiliki keasliannya. Makanya kita bingung, pertimbangan hukum apa yang dipakai oleh Hakim dalam memutuskan perkaran ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat oleh Hakim pada hari ini sangat sesat dan tidak memiliki hati nurani dan tidak menggunakan fakta yang sebenarnya.

Bahkan, kata dia, Hakim juga tidak menghadirkan sama sekali saksi-saksi yang diperiksa, bahkan ahli pun tidak bisa dihadirkan.

“Dan perlu dicatat bahwa ahli pidana itu tidak memiliki pembandingnya, aslinya tidak ada. Jangan-jangan ahli pidananya ini belum tanda tangan. Ini yang kita duga adalah, sesuatu yang dipaksakan ternyata harus diputus, yang kita duga ada hal-hal yang bermain di sini,” tandasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

7 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

13 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

16 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

17 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

17 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

17 jam ago

This website uses cookies.