Categories: BATAMHUKUM

Hakim PN Batam Tolak Praperadilan 30 Warga Rempang

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan Pra Peradilan 30 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa pada 11 September 2023 di kantor BP Batam.

“Mengadili, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak Praperadilan yang diajukan pemohon dan biaya perkara oleh pemohon adalah nihil. Keputusan ini bersifat inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya, dengan ini sidang ditutup,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Yudith Wirawan pada putusan Praperadilan perkara nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Senin 6 November 2023, sore.

Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Batam, Direktur LBH Mawar Saron yang merupakan anggota Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat kepada wartawan mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim PN Batam yang menolak 25 Praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

“Kami menghormati keputusan Pengadilan, akan tetapi kami mempertegas bahwa matinya rasa keadilan dan lonceng keadilan di PN Batam. Akan tetapi, kami akan mempelajari lagi pertimbangan-pertimbangan apa yang menjadi dasar Hakim tunggal yang memeriksa ini, sehingga dinyatakan sah penetapan tersangka dan termasuk juga pemenuhan alat bukti yang dipenuhi setelah penetapan tersangka dan Hakim menyatakan alat bukti itu sah, sehingga dinyatakan sah penetapan tersangka tersebut,” jelasnya

Padahal, kata dia, pihaknya berharap bahwasannya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berani menyatakan penetapan tersangka oleh termohon ditolak.

“Tetapi hari ini, seperti yang kami katakan tadi bahwasannya telah matinya lonceng keadilan sampai saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara PBH Peradi Batam, Sopandi mengatakan, pada sidang sebelumnya Majelis Hakim diawal sudah menyatakan bukti T5q (ahli forensik) dan T5p (ahli pidana) tidak dijadikan alat bukti karena tidak ada aslinya.

“Tapi di pertimbangan hukumnya, Hakim memutuskan bahwasanya hasil visum pada tanggal 11 itu sah berdasarkan keterangan ahli forensik yang telah disumpah. Padahal nyatanya T5q itu tidak dijadikan alat bukti karena tidak memiliki keasliannya. Makanya kita bingung, pertimbangan hukum apa yang dipakai oleh Hakim dalam memutuskan perkaran ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat oleh Hakim pada hari ini sangat sesat dan tidak memiliki hati nurani dan tidak menggunakan fakta yang sebenarnya.

Bahkan, kata dia, Hakim juga tidak menghadirkan sama sekali saksi-saksi yang diperiksa, bahkan ahli pun tidak bisa dihadirkan.

“Dan perlu dicatat bahwa ahli pidana itu tidak memiliki pembandingnya, aslinya tidak ada. Jangan-jangan ahli pidananya ini belum tanda tangan. Ini yang kita duga adalah, sesuatu yang dipaksakan ternyata harus diputus, yang kita duga ada hal-hal yang bermain di sini,” tandasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Setahun KA Ijen Ekspres, Angkut 271 Ribu Penumpang dan Adaptif Terhadap Kebutuhan Pelanggan

Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…

1 jam ago

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

3 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

4 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

4 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

6 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

7 jam ago

This website uses cookies.