Categories: BATAMHUKUM

Hakim PN Batam Tolak Praperadilan 30 Warga Rempang

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan Pra Peradilan 30 warga yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa pada 11 September 2023 di kantor BP Batam.

“Mengadili, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak Praperadilan yang diajukan pemohon dan biaya perkara oleh pemohon adalah nihil. Keputusan ini bersifat inkrah dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya, dengan ini sidang ditutup,” bunyi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Yudith Wirawan pada putusan Praperadilan perkara nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Senin 6 November 2023, sore.

Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Batam, Direktur LBH Mawar Saron yang merupakan anggota Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat kepada wartawan mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim PN Batam yang menolak 25 Praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

“Kami menghormati keputusan Pengadilan, akan tetapi kami mempertegas bahwa matinya rasa keadilan dan lonceng keadilan di PN Batam. Akan tetapi, kami akan mempelajari lagi pertimbangan-pertimbangan apa yang menjadi dasar Hakim tunggal yang memeriksa ini, sehingga dinyatakan sah penetapan tersangka dan termasuk juga pemenuhan alat bukti yang dipenuhi setelah penetapan tersangka dan Hakim menyatakan alat bukti itu sah, sehingga dinyatakan sah penetapan tersangka tersebut,” jelasnya

Padahal, kata dia, pihaknya berharap bahwasannya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berani menyatakan penetapan tersangka oleh termohon ditolak.

“Tetapi hari ini, seperti yang kami katakan tadi bahwasannya telah matinya lonceng keadilan sampai saat ini,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara PBH Peradi Batam, Sopandi mengatakan, pada sidang sebelumnya Majelis Hakim diawal sudah menyatakan bukti T5q (ahli forensik) dan T5p (ahli pidana) tidak dijadikan alat bukti karena tidak ada aslinya.

“Tapi di pertimbangan hukumnya, Hakim memutuskan bahwasanya hasil visum pada tanggal 11 itu sah berdasarkan keterangan ahli forensik yang telah disumpah. Padahal nyatanya T5q itu tidak dijadikan alat bukti karena tidak memiliki keasliannya. Makanya kita bingung, pertimbangan hukum apa yang dipakai oleh Hakim dalam memutuskan perkaran ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibuat oleh Hakim pada hari ini sangat sesat dan tidak memiliki hati nurani dan tidak menggunakan fakta yang sebenarnya.

Bahkan, kata dia, Hakim juga tidak menghadirkan sama sekali saksi-saksi yang diperiksa, bahkan ahli pun tidak bisa dihadirkan.

“Dan perlu dicatat bahwa ahli pidana itu tidak memiliki pembandingnya, aslinya tidak ada. Jangan-jangan ahli pidananya ini belum tanda tangan. Ini yang kita duga adalah, sesuatu yang dipaksakan ternyata harus diputus, yang kita duga ada hal-hal yang bermain di sini,” tandasnya./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

19 jam ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

19 jam ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

19 jam ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

23 jam ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

24 jam ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

1 hari ago

This website uses cookies.