Categories: HUKRIM

Hakim Syahrial Dituding Lakukan Penyelundupan Hukum

Terkait Putusan Praperadilan Wardiaman Zebua

BATAM – Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Harahap menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua pada persidangan hari ini, Rabu(13/1/2016) mendapat reaksi keras dari Penasehat Hukumnya.

 

Wardaniman Larosa SH menuding Hakim Tunggal Syahrial Harahap melakukan penyelundupan hukum atas putusannya yang menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua.

 

“Kami menilai ada penyelundupan hukum, karena Hakim tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup itu adalah dua alat bukti sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 184. Hakim justru menilai bahwa laporan polisi termasuk alat bukti,” tegasnya seusai persidangan.

 

Ia mengatakan alasan Hakim telah salah mempergunakan argumentasi hukum yang menggunakan Laporan Polisi sebagai suatu alat bukti.

 

“Putusan ini akan kita tinjau kembali, karena Hakim telah salah dalam mempergunakan atau menilai argumentasi hukum yang menggunakan LP itu menjadi suatu alat bukti,” jelasnya.

 

Larosa juga mengaku heran dengan putusan Hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti keluarnya SPDP yang waktunya bersamaan dengan tindakan penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

 

“Menurut kami putusan Hakim tidak adil, maka dari itu kami akan melakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan melaporkan ke Komisi Yudisal,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian sah berdasarkan UU yang berlaku.

 

“Putusan tersebut sudah benar, karena apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah sah berdasrakan UU yang berlaku,”ujarnya

 

Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan rekonstruksi dan secepatnya melaksanakan tahap 1 terhadap berkas terdakwa Wardiaman Zebua.

 

“Intinya kita yakin bahwa semua proses yang kita lakukan terhadap WZ sudah sesuai dalam hukum yang berlaku,”pungkasnya.
(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

24 jam ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

1 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

1 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

1 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

1 hari ago

Kuliner Favorit Keluarga: Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya

Bubur Ayam Jakarta 46 di Surabaya jadi favorit keluarga karena menyajikan rasa autentik, topping lengkap,…

2 hari ago

This website uses cookies.