Categories: HUKRIM

Hakim Syahrial Dituding Lakukan Penyelundupan Hukum

Terkait Putusan Praperadilan Wardiaman Zebua

BATAM – Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Harahap menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua pada persidangan hari ini, Rabu(13/1/2016) mendapat reaksi keras dari Penasehat Hukumnya.

 

Wardaniman Larosa SH menuding Hakim Tunggal Syahrial Harahap melakukan penyelundupan hukum atas putusannya yang menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua.

 

“Kami menilai ada penyelundupan hukum, karena Hakim tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup itu adalah dua alat bukti sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 184. Hakim justru menilai bahwa laporan polisi termasuk alat bukti,” tegasnya seusai persidangan.

 

Ia mengatakan alasan Hakim telah salah mempergunakan argumentasi hukum yang menggunakan Laporan Polisi sebagai suatu alat bukti.

 

“Putusan ini akan kita tinjau kembali, karena Hakim telah salah dalam mempergunakan atau menilai argumentasi hukum yang menggunakan LP itu menjadi suatu alat bukti,” jelasnya.

 

Larosa juga mengaku heran dengan putusan Hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti keluarnya SPDP yang waktunya bersamaan dengan tindakan penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

 

“Menurut kami putusan Hakim tidak adil, maka dari itu kami akan melakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan melaporkan ke Komisi Yudisal,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian sah berdasarkan UU yang berlaku.

 

“Putusan tersebut sudah benar, karena apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah sah berdasrakan UU yang berlaku,”ujarnya

 

Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan rekonstruksi dan secepatnya melaksanakan tahap 1 terhadap berkas terdakwa Wardiaman Zebua.

 

“Intinya kita yakin bahwa semua proses yang kita lakukan terhadap WZ sudah sesuai dalam hukum yang berlaku,”pungkasnya.
(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

4 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

7 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

8 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

8 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

8 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

9 jam ago

This website uses cookies.