Categories: HUKRIM

Hakim Syahrial Dituding Lakukan Penyelundupan Hukum

Terkait Putusan Praperadilan Wardiaman Zebua

BATAM – Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Harahap menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua pada persidangan hari ini, Rabu(13/1/2016) mendapat reaksi keras dari Penasehat Hukumnya.

 

Wardaniman Larosa SH menuding Hakim Tunggal Syahrial Harahap melakukan penyelundupan hukum atas putusannya yang menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua.

 

“Kami menilai ada penyelundupan hukum, karena Hakim tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup itu adalah dua alat bukti sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 184. Hakim justru menilai bahwa laporan polisi termasuk alat bukti,” tegasnya seusai persidangan.

 

Ia mengatakan alasan Hakim telah salah mempergunakan argumentasi hukum yang menggunakan Laporan Polisi sebagai suatu alat bukti.

 

“Putusan ini akan kita tinjau kembali, karena Hakim telah salah dalam mempergunakan atau menilai argumentasi hukum yang menggunakan LP itu menjadi suatu alat bukti,” jelasnya.

 

Larosa juga mengaku heran dengan putusan Hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti keluarnya SPDP yang waktunya bersamaan dengan tindakan penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

 

“Menurut kami putusan Hakim tidak adil, maka dari itu kami akan melakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan melaporkan ke Komisi Yudisal,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian sah berdasarkan UU yang berlaku.

 

“Putusan tersebut sudah benar, karena apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah sah berdasrakan UU yang berlaku,”ujarnya

 

Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan rekonstruksi dan secepatnya melaksanakan tahap 1 terhadap berkas terdakwa Wardiaman Zebua.

 

“Intinya kita yakin bahwa semua proses yang kita lakukan terhadap WZ sudah sesuai dalam hukum yang berlaku,”pungkasnya.
(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.