Categories: HUKRIM

Hakim Syahrial Dituding Lakukan Penyelundupan Hukum

Terkait Putusan Praperadilan Wardiaman Zebua

BATAM – Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Batam, Syahrial Harahap menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua pada persidangan hari ini, Rabu(13/1/2016) mendapat reaksi keras dari Penasehat Hukumnya.

 

Wardaniman Larosa SH menuding Hakim Tunggal Syahrial Harahap melakukan penyelundupan hukum atas putusannya yang menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua.

 

“Kami menilai ada penyelundupan hukum, karena Hakim tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup itu adalah dua alat bukti sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 184. Hakim justru menilai bahwa laporan polisi termasuk alat bukti,” tegasnya seusai persidangan.

 

Ia mengatakan alasan Hakim telah salah mempergunakan argumentasi hukum yang menggunakan Laporan Polisi sebagai suatu alat bukti.

 

“Putusan ini akan kita tinjau kembali, karena Hakim telah salah dalam mempergunakan atau menilai argumentasi hukum yang menggunakan LP itu menjadi suatu alat bukti,” jelasnya.

 

Larosa juga mengaku heran dengan putusan Hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti keluarnya SPDP yang waktunya bersamaan dengan tindakan penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

 

“Menurut kami putusan Hakim tidak adil, maka dari itu kami akan melakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan melaporkan ke Komisi Yudisal,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan kepolisian sah berdasarkan UU yang berlaku.

 

“Putusan tersebut sudah benar, karena apa yang dilakukan pihak kepolisian adalah sah berdasrakan UU yang berlaku,”ujarnya

 

Ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan rekonstruksi dan secepatnya melaksanakan tahap 1 terhadap berkas terdakwa Wardiaman Zebua.

 

“Intinya kita yakin bahwa semua proses yang kita lakukan terhadap WZ sudah sesuai dalam hukum yang berlaku,”pungkasnya.
(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

21 jam ago

This website uses cookies.