Categories: HUKRIM

Hakim Syahrial Harahap Tolak Praperadilan Wardiaman

BATAM – Hakim Tunggal Syahrial Harahap menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua pada persidangan yang digelar, Rabu(13/1/2016) pukul 10.20 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

 

“Mengadili, menolak eksepsi pemohon, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” kata Syahrial saat membacakan putusan.

 

Dalam pertimbangannya, Syahrial mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan termohon dan pasal yang disangkakan terhadap pemohon, pengadilan berpendapat bahwa penangkapan, penahanan serta pengeledahan dinyatakan sah dalam hukum yang berlaku, dan keberatan pemohon harus ditolak.

 

Pada persidangan sebelumnya, Wardaniman larosa selaku penasehat hukum Wardiaman Zebua mengatakan bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polresta Barelang terhadap Wardiaman Zebua tidak sesuai prosedur dan hukum.

 

“Termohon terbukti tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam. Tindakan termohon dan penyidikan pemohon tidak sah dan batal demi hukum, ujar Larosa saat membacakan kesimpulan pada persidangan, Selasa(12/1/2016).

 

Ia juga mengatakan bahwa alat bukti dan fakta yang disampaikan termohon dalam jawabannya(duplik) tidak konsisten, bersifat mengada-ada dan tidak mendasar.

 

“Seluruh Eksepsi termohon dengan tegas kami tolak. Berdasarkan hukum pidana perlu alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Bukti surat-surat termohon dan DNA WZ juga tidak sah,tegasnya.

 

Sementara itu Kuasa Hukum Polresta Barelang, Sonny Herry Santoso mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan terhadap WZ sudah sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHP).

 

“Penyidik telah memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan WZ sebagai tersangka. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik berhak melakukan penangkapan,jelasnya.

 

(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.