Categories: HUKRIM

Hakim Syahrial Harahap Tolak Praperadilan Wardiaman

BATAM – Hakim Tunggal Syahrial Harahap menolak permohonan praperadilan tersangka Wardiaman Zebua pada persidangan yang digelar, Rabu(13/1/2016) pukul 10.20 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

 

“Mengadili, menolak eksepsi pemohon, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” kata Syahrial saat membacakan putusan.

 

Dalam pertimbangannya, Syahrial mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan termohon dan pasal yang disangkakan terhadap pemohon, pengadilan berpendapat bahwa penangkapan, penahanan serta pengeledahan dinyatakan sah dalam hukum yang berlaku, dan keberatan pemohon harus ditolak.

 

Pada persidangan sebelumnya, Wardaniman larosa selaku penasehat hukum Wardiaman Zebua mengatakan bahwa tindakan penangkapan, penggeledahan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polresta Barelang terhadap Wardiaman Zebua tidak sesuai prosedur dan hukum.

 

“Termohon terbukti tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam. Tindakan termohon dan penyidikan pemohon tidak sah dan batal demi hukum, ujar Larosa saat membacakan kesimpulan pada persidangan, Selasa(12/1/2016).

 

Ia juga mengatakan bahwa alat bukti dan fakta yang disampaikan termohon dalam jawabannya(duplik) tidak konsisten, bersifat mengada-ada dan tidak mendasar.

 

“Seluruh Eksepsi termohon dengan tegas kami tolak. Berdasarkan hukum pidana perlu alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Bukti surat-surat termohon dan DNA WZ juga tidak sah,tegasnya.

 

Sementara itu Kuasa Hukum Polresta Barelang, Sonny Herry Santoso mengatakan bahwa upaya hukum yang dilakukan terhadap WZ sudah sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHP).

 

“Penyidik telah memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan WZ sebagai tersangka. Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik berhak melakukan penangkapan,jelasnya.

 

(red/CR 02)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.