BATAM – Majelis Hakim mengabulkan permohonan Kompol Irvan Asido Siagian yang tersandung kasus kepemilikan senjata api menjadi tahanan kota di Pengadilan Negeri Batam, Senin(24/10/2016) sore.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa, memindahkan terdakwa dari tahanan Polda Kepri menjadi tahanan kota dan memerintahkan agar terdakwa segera di keluarkan dari tahanan Polda Kepri setelah adanya penetapan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.
Selain mengabulkan status Kompol Asido menjadi tahanan kota, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan terdakwa untuk melangsungkan pernikahan awal November 2016 mendatang.
Ketua Majelis Hakim Tiwik, mengatakan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa karena unsur kemanusian, tapi dengan catatan pihak penjamin bisa menghadirkan terdakwa saat akan disidangkan kembali.
“Apabila pihak penjamin tidak dapat menghadirkan terdakwa, maka aset pihak penjamin akan disita untuk biaya pencarian terdakwa,” jelasnya.
Penasehat Hukum Kompol Asido, Mangundang Lumbanbatu SH menyambut positif atas penetapan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan kliennya.
“Terimakasih kepada Tuhan karena telah memberikan Hidayahnya, sehingga Majelis Hakim memberikan penetapan yang sangat baik,” ujarnya seusai persidangan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang mengatakan akan segera menjalankan penetapan Majelis Hakim tersebut.
“Ini mau ditandatangani dulu di Kejaksaan,” ujarnya singkat.
JEFRY HUTAURUK
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.