BATAM – Majelis Hakim mengabulkan permohonan Kompol Irvan Asido Siagian yang tersandung kasus kepemilikan senjata api menjadi tahanan kota di Pengadilan Negeri Batam, Senin(24/10/2016) sore.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa, memindahkan terdakwa dari tahanan Polda Kepri menjadi tahanan kota dan memerintahkan agar terdakwa segera di keluarkan dari tahanan Polda Kepri setelah adanya penetapan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik.
Selain mengabulkan status Kompol Asido menjadi tahanan kota, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan terdakwa untuk melangsungkan pernikahan awal November 2016 mendatang.
Ketua Majelis Hakim Tiwik, mengatakan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa karena unsur kemanusian, tapi dengan catatan pihak penjamin bisa menghadirkan terdakwa saat akan disidangkan kembali.
“Apabila pihak penjamin tidak dapat menghadirkan terdakwa, maka aset pihak penjamin akan disita untuk biaya pencarian terdakwa,” jelasnya.
Penasehat Hukum Kompol Asido, Mangundang Lumbanbatu SH menyambut positif atas penetapan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan kliennya.
“Terimakasih kepada Tuhan karena telah memberikan Hidayahnya, sehingga Majelis Hakim memberikan penetapan yang sangat baik,” ujarnya seusai persidangan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang mengatakan akan segera menjalankan penetapan Majelis Hakim tersebut.
“Ini mau ditandatangani dulu di Kejaksaan,” ujarnya singkat.
JEFRY HUTAURUK
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.