Hakim Tiwik Dituding Pro Perusak Lingkungan, Ini Kata Ketua PN Batam – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Hakim Tiwik Dituding Pro Perusak Lingkungan, Ini Kata Ketua PN Batam

BATAM – Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruwu mengaku akan menyampaikan aspirasi massa yang berunjuk rasa menolak putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Tiwik ke Mahkamah Agung RI.

 

“Sesuai dengan tuntutan mereka, kami akan sampaikan kepada pimpinan kami di Mahkamah Agung untuk memutuskan,” ujar Aroziduhu seusai bertemu perwakilan pengunjuk rasa, Kamis(7/1/2016) di lantai 2 Kantor Pengadilan Negeri Batam.

 

Meski demikian, ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan Hakim Tunggal Praperadilan melanggar kode etik.

 

“Kalau menyangkut materi pokok perkara, silahkan melakukan upaya hukum untuk menguji kembali putusan tersebut,” jelasnya.

 

Ketika ditanya apakah putusan Hakim Tiwik sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, ia enggan memberikan komentar.

 

“Dalam memutus suatu perkara sepenuhnya adalah hak hakim, saya tidak bisa menanggapi itu,”pungkasnya.

 

(red/CR 01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top