Ketua PN Batam Bertemu perwakilan Pengunjuk Rasa
BATAM – Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruwu mengaku akan menyampaikan aspirasi massa yang berunjuk rasa menolak putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Tiwik ke Mahkamah Agung RI.
“Sesuai dengan tuntutan mereka, kami akan sampaikan kepada pimpinan kami di Mahkamah Agung untuk memutuskan,” ujar Aroziduhu seusai bertemu perwakilan pengunjuk rasa, Kamis(7/1/2016) di lantai 2 Kantor Pengadilan Negeri Batam.
Meski demikian, ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan Hakim Tunggal Praperadilan melanggar kode etik.
“Kalau menyangkut materi pokok perkara, silahkan melakukan upaya hukum untuk menguji kembali putusan tersebut,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah putusan Hakim Tiwik sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, ia enggan memberikan komentar.
“Dalam memutus suatu perkara sepenuhnya adalah hak hakim, saya tidak bisa menanggapi itu,”pungkasnya.
(red/CR 01)
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
This website uses cookies.