Categories: HUKRIM

Hakim Tiwik Dituding Pro Perusak Lingkungan, Ini Kata Ketua PN Batam

BATAM – Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruwu mengaku akan menyampaikan aspirasi massa yang berunjuk rasa menolak putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Tiwik ke Mahkamah Agung RI.

 

“Sesuai dengan tuntutan mereka, kami akan sampaikan kepada pimpinan kami di Mahkamah Agung untuk memutuskan,” ujar Aroziduhu seusai bertemu perwakilan pengunjuk rasa, Kamis(7/1/2016) di lantai 2 Kantor Pengadilan Negeri Batam.

 

Meski demikian, ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan Hakim Tunggal Praperadilan melanggar kode etik.

 

“Kalau menyangkut materi pokok perkara, silahkan melakukan upaya hukum untuk menguji kembali putusan tersebut,” jelasnya.

 

Ketika ditanya apakah putusan Hakim Tiwik sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, ia enggan memberikan komentar.

 

“Dalam memutus suatu perkara sepenuhnya adalah hak hakim, saya tidak bisa menanggapi itu,”pungkasnya.

 

(red/CR 01)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.