Putusan Praperadalin Dianggap Pro Perusak Lingkungan
BATAM – Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah(IPM) Kepri, Salafudin Zainul Ardi mendesak agar Hakim Tiwik segera dimutasikan dari Pengadilan Negeri Batam karena dianggap memenangkan gugatan praperadilan tersangka perusakan lingkungan di Galang Baru, Batam bebeberap waktu lalu.
“Kita minta Hakim Tiwik segera dimutasikan dari PN Batam. Melihat dari beberapa sisi yang kita pahami, pengadilan ini sudah dikotori oleh Hakim itu sendiri dan kita tidak mau Hakim yang lain seperti ini karena mengakibatkan hukum bisa cacat selamanya,”ujarnya saat bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Batam.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruwu mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut ke Mahkamah Agung karena hal itu bukan wewenangnya.
“Terkait pemutasian itu adalah wewenang Mahkamah Agung, kita akan ajukan kesana,” jelasnya.
Ia juga mengaku tidak bisa mengintervensi putusan yang dibuat oleh Hakim. Dan para pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim di PN Batam bisa melakukan upaya hukum.
“Kita tidak bisa mengintervensi Hakim dalam membuat putusan di persidangan,” tegasnya.
(red/CR 02)
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…
Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…
Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…
BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…
BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
This website uses cookies.