Ketua PN Batam Bertemu perwakilan Pengunjuk Rasa
BATAM – Ketua Pengadilan Negeri Batam, Aroziduhu Waruwu mengaku akan menyampaikan aspirasi massa yang berunjuk rasa menolak putusan Hakim Tunggal Praperadilan, Tiwik ke Mahkamah Agung RI.
“Sesuai dengan tuntutan mereka, kami akan sampaikan kepada pimpinan kami di Mahkamah Agung untuk memutuskan,” ujar Aroziduhu seusai bertemu perwakilan pengunjuk rasa, Kamis(7/1/2016) di lantai 2 Kantor Pengadilan Negeri Batam.
Meski demikian, ia juga mengatakan hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan Hakim Tunggal Praperadilan melanggar kode etik.
“Kalau menyangkut materi pokok perkara, silahkan melakukan upaya hukum untuk menguji kembali putusan tersebut,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah putusan Hakim Tiwik sudah sesuai dengan undang-undang yang ada, ia enggan memberikan komentar.
“Dalam memutus suatu perkara sepenuhnya adalah hak hakim, saya tidak bisa menanggapi itu,”pungkasnya.
(red/CR 01)
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
This website uses cookies.