BATAM – Majelis Hakim menolak eksepsi(nota keberatan) terdakwa Muhammad Yunus, Caleg DPRD Batam dari Partai Gerindra, dalam perkara dugaan politik uang pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(28/5/2019) malam.
“Mengadili, menolak eksepsi terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Efrida Yanti.
Setelah membacakan putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
Baca Juga : Terdakwa Kasus Politik Uang Caleg Gerindra Disidangkan di PN Batam
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum yakni Santa Sinaga dan Ance Sianipar.
Baca Juga : Didakwa Politik Uang, Caleg Gerindra Muhammad Yunus Ajukan Eksepsi
Baca Juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Caleg Gerindra Muhammad Yunus
Diketahui, terdakwa kasus politik uang Calon Legislatif(Caleg) dari Partai Gerindra, Muhammad Yunus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin(27/5/2019) pagi. Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Efrida Yanti.
Jaksa Penuntut Umum(JPU), Samsul Sitinjak, Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum Juhrin Pasaribu, Pangidoan Nauli Siregar dan Nofiar.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Muhammad Yunus dengan Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Penulis : RD_JOE
Editor : Rudiarjo Pangaribuan