Hakim Tolak Eksepsi Caleg Gerindra Muhammad Yunus – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Hakim Tolak Eksepsi Caleg Gerindra Muhammad Yunus

Hakim Tolak Eksepsi Caleg Gerindra Muhammad Yunus pada persidangan di PN Batam, Selasa(28/5/2019)/Foto : RD_JOE

BATAM – Majelis Hakim menolak eksepsi(nota keberatan) terdakwa Muhammad Yunus, Caleg DPRD Batam dari Partai Gerindra, dalam perkara dugaan politik uang pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(28/5/2019) malam.

“Mengadili, menolak eksepsi terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Efrida Yanti.

Setelah membacakan putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

Baca Juga  : Terdakwa Kasus Politik Uang Caleg Gerindra Disidangkan di PN Batam

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum yakni Santa Sinaga dan Ance Sianipar.

Baca Juga  : Didakwa Politik Uang, Caleg Gerindra Muhammad Yunus Ajukan Eksepsi

Baca Juga  : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Caleg Gerindra Muhammad Yunus

Diketahui, terdakwa kasus politik uang Calon Legislatif(Caleg) dari Partai Gerindra, Muhammad Yunus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin(27/5/2019) pagi. Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Efrida Yanti.

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Samsul Sitinjak, Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum Juhrin Pasaribu, Pangidoan Nauli Siregar dan Nofiar.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Muhammad Yunus dengan Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top