Hakim Tolak Eksepsi Conti Chandra – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Hakim Tolak Eksepsi Conti Chandra

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian dalam putusan selanya menolak eksepsi penasehat hukum Conti Chandra yang didakwa atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC), sore tadi, Senin(8/6/2015) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Khairul Fuad saat membacakan putusan sela.

Setelah membacakan putusan sela, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU), Aji Satrio Prakoso meminta Majelis Hakim menolak eksepsi atau keberatan Conti Chandra yang didakwa atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC), Kamis(4/6/2015) siang pukul 13.15 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

“Eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak mempunyai alasan hukum yang kuat dan bukan merupakan alasan yang sah sebagaimana disebutkan dalam pasal 156 ayat(1) KUHP dan sudah seharusnya eksepsi tersebut tidak dapat diterima,” ujar Aji.

Aji meminta kepada Majelis Hakim dalam putusan selanya untuk menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP dan surat dakwaan sah menurut hukum.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” harapnya.

Sebelumnya Muhammad Rum SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Conti Chandra dalam eksepsinya mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang tertuang dalam pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

“Dakwaan JPU tidak jelas dan kabur karena dalam menyusun dakwaan tidak berurutan dan tidak lengkap sehingga dengan sengaja mengaburkan posisi terdakwa selaku Direktur Utama dan pendiri PT Bangun Megah Semesta,” kata Rum, Kamis(28/5/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU, terdakwa seolah-olah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasional perusahaan, sedangkan saksi Tjipta Pudjiarta dijadikan komisaris utama yang mana terdakwa diharuskan melaporkan kegiatan perusahaan kepada saksi.

“JPU juga tidak menguraikan secara jelas dan rinci tentang fakta-fakta yang sebenarnya. JPU hanya menitikberatkan kepada perbuatan terdakwa yang diancam pidana dalam pasal 374 dan 372 KUHP, sehingga seolah-olah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan pidana tersebut,” terangnya.

Rum mengatakan bahwa dakwaan JPU juga tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menguraikan dengan jelas dan cermat kapan dan dari siapa hasil penjulan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 7.712.594.929 dikuasai serta tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh terdakwa dan untuk apa uang tersebut digunakan.

“Dalam dakwaan JPU juga tidak jelas dan tidak lengkap tentang siapa penjual dan pembeli apartemen serta berapa harga penjualan masing-masing unit apartemen BCC,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa JPU juga tidak cermat dalam mendakwa Conti Chandra atas penguasaan sisa uang hasil penjualan apartemen BCC. Terdakwa sudah menjelaskan bahwa seluruh hasil penjualan 11 apartemen habis dibayarkan untuk membayar hutang kepada kontraktor dan supplier.

“Kami mohon Majelis Hakim menerima eksepsi dari terdakwa, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan dakwaan JPU salah dan keliru dan menyatakan terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU,” pungkasnya. (red/rudi)

6 Comments

6 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top