Categories: HUKUM

Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Hera Polisoa Destiny.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,” kata Majelis Hakim.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula,” lanjut Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 18 stiker atas nama Caleg Muhammad Yunus, 3 lembar contoh surat suara, 1 helai kaos warna putih berlogo partai gerindra atas nama caleg Muhammad Yunus, uang tunai sebesar Rp 600 ribu dikembalikan kepada saksi Mangihut Rajagukguk.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang menyampaikan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum kalau tidak terima dengan putusan.

“Itulah putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, kepada terdakwa bisa menerima, bisa pikir-pikir dengan tempo 3 hari. Termasuk kepada penuntut umum, kalau tidak terima silahkan upaya hukum,” tegas Majelis Hakim.

Baca Juga : Sidang Pidana Pemilu, Caleg Gerindra Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

Seperti diketahui, Muhammad Yunus, Calon Legislatif DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 Juta subsidair 1 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruh h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujar Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung didampingi Karta So Immanuel Gort dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) pagi.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 18 stiker atas nama Caleg Muhammad Yunus, 3 lembar contoh surat suara, 1 helai kaos berlogo partai Gerinra atas nama Caleg Muhammad Yunus dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu dirampas untuk negara.

Baca Juga  : Sidang Pidana Pemilu, PH Minta Hakim Bebaskan Muhammad Yunus

Sementara itu Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Muhammad Yunus dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan oleh karena itu dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima,” ujar Juhrin Pasaribu didampingi Noviar saat membacakan nota pembelaan(pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) siang.

Dalam pledoinya, Juhrin mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berdiri sendiri-sendiri antara satu yang lainnya tidak berkaitan.

“Dan diantara saksi-saksi tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwalah yang melakukan money politik tersebut,” ujarnya.

 

 

Penulis  : RD_JOE

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

2 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.