Categories: HUKUM

Hakim Vonis Bebas Caleg Gerindra Muhammad Yunus

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Caleg Gerindra Muhammad Yunus dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin(10/6/2019) sore. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael Manullang didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Hera Polisoa Destiny.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu,” kata Majelis Hakim.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam keadaan semula,” lanjut Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 18 stiker atas nama Caleg Muhammad Yunus, 3 lembar contoh surat suara, 1 helai kaos warna putih berlogo partai gerindra atas nama caleg Muhammad Yunus, uang tunai sebesar Rp 600 ribu dikembalikan kepada saksi Mangihut Rajagukguk.

Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Jasael Manullang menyampaikan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum kalau tidak terima dengan putusan.

“Itulah putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, kepada terdakwa bisa menerima, bisa pikir-pikir dengan tempo 3 hari. Termasuk kepada penuntut umum, kalau tidak terima silahkan upaya hukum,” tegas Majelis Hakim.

Baca Juga : Sidang Pidana Pemilu, Caleg Gerindra Batam Dituntut 3 Bulan Penjara

Seperti diketahui, Muhammad Yunus, Calon Legislatif DPRD Kota Batam dari Partai Gerindra dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 Juta subsidair 1 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruh h UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujar Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung didampingi Karta So Immanuel Gort dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) pagi.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa 18 stiker atas nama Caleg Muhammad Yunus, 3 lembar contoh surat suara, 1 helai kaos berlogo partai Gerinra atas nama Caleg Muhammad Yunus dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 600 ribu dirampas untuk negara.

Baca Juga  : Sidang Pidana Pemilu, PH Minta Hakim Bebaskan Muhammad Yunus

Sementara itu Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa Muhammad Yunus dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemilu.

“Menyatakan oleh karena itu dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima,” ujar Juhrin Pasaribu didampingi Noviar saat membacakan nota pembelaan(pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat(31/5/2019) siang.

Dalam pledoinya, Juhrin mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berdiri sendiri-sendiri antara satu yang lainnya tidak berkaitan.

“Dan diantara saksi-saksi tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa terdakwalah yang melakukan money politik tersebut,” ujarnya.

 

 

Penulis  : RD_JOE

Editor    : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

3 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.