Hanafi bisa Pidanakan PT Seloko Batam Shipyard

PT Seloko Halang-halangi Hanafi ambil Tiga Tug Boat miliknya

BATAM – swarakepri.com : Tindakan PT Seloko Batam Shipyard yang menghalang-halangi Tongam Hanafi Sihite untuk mengambil tiga tug boat miliknya yang ada di lokasi perusahaan bisa dilaporkan kepada Polresta Barelang. PT Seloko sendiri tidak ada hak untuk melarang masuk dan menghalang-halangi Hanafi untuk mengambil ketiga tug boat yang turut menjadi barang bukti di persidangan kasus penipuan dengan terpidana Edrison.

“Tidak ada hak PT Seloko untuk menghalang-halangi,” tegas Aji Satrio, Jaksa Penuntut Umum(JPU) pada kasus Edrison kepada SWARAKEPRI.COM, sore ini, Kamis(9/10/2014) diruang kerjanya.

Aji mengungkapkan pihak Seloko sebelumnya juga menghalang-halangi pihak Kejaksaan untuk menjalankan putusan PN Batam saat melakukan eksekusi terhadap tiga tug boat milik Hanafi beberapa hari lalu. “Saat mau ekseksui, pintu gerbang dipalang oleh PT Seloko menggunakan mobil,” ujarnya.

Atas tindakan yang dilakukan oleh PT Seloko tersebut, Aji mengatakan bahwa Hanafi bisa membuat laporan ke Polresta Barelang. “Menghalang-halangi petugas untuk melakukan ekseksusi adalah pidana. Sebaiknya Hanafi melaporkan ke Polresta Barelang,” teranganya.

Namun demikian, Aji mengaku sudah pernah berupaya memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun tidak ada titik temu.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya menegaskan bahwa barang bukti tiga flat berbentuk tug boat pada perkara Edrison sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim sudah dikembalikan ke pemiliknya melalui berita acara BA 20. Selanjutnya untuk mengambil barang bukti tersebut dari lokasi PT Seloko adalah urusan pemilik

“Kita sudah jalankan putusan PN Batam dan barang bukti sudah kita kembalikan ke pemiliknya. Kalau ada masalah saat mengambil barang bukti tersebut dari lokasi PT Seloko, silahkan laporkan ke aparat kepolisian,” ujar Armen.

Diberitakan sebelumnya Tongam Hanafi Sihite meminta pihak Kejaksaan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Batam untuk mengembalikan barang bukti berupa tiga unit plat besi berbentuk Tug Boat yang ada di PT Seloko Batam Shipyard kepada pemiliknya.

Dalam putusan Majelis Hakim Nomor : 381/PID.B/2014/PN.BATAM pada perkara pidana dengan terdakwa Edrison disebutkan Tiga unit plat besi berbentuk Tug Boat Hull Nomor 01, nomor 02 dan Nomor 03 dikembalikan kepada saksi Hanafi selaku pemilik yang dibeli dari terdakwa.

“Saya berpegang kepada putusan PN Batam yang sudah inkrah. Sebagai warga negara yang baik, saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menjalankan putusan tersebut,” ujar Hanafi, Selasa(7/10/2014). (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

3 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

17 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

17 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

18 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

18 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.