Kasus Intan, Putusan PN Batam Terancam Batal Demi Hukum

Putusan Hakim tidak Sesuai Pasal 197 KUHAP

BATAM – swarakepri.com : Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige dengan terdakwa Hamidah Asmara Intani alias Intan terancam batal demi hukum, karena dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono dan Hakim Anggota Alfian dan Nenny Yulianny pada hari Rabu tanggal 8 oktober 2014 lalu tidak memenuhi unsur yang ada pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yakni tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Akibat dari putusan tersebut, terdakwa yang terbukti bersalah dan dijatuhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Putusan inipun kemudian menjadi polemik karena ada perbedaan penafsiran antara penegak hukum itu sendiri.

Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya menegaskan bahwa pihak Kejaksaan belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa jika dalam amar putusan Majelis Hakim tidak disebutkan ditahan.

“Jaksa belum bisa lakukan eksekusi,” ujarnya kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis sore(9/10/2014) diruang kerjanya.

Namun demikian Armen masih menunggu upaya hukum yang dilakukan terdakwa. Jika pada masa 7 hari terdakwa menerima putusan dan tidak melakukan banding, pihaknya akan segera melakukan eksekusi dan menjebloskan terdakwa ke tahanan. Tapi jika terdakwa melakukan upaya banding, pihaknya akan menunggu penetapan dari Pengadilan Tingkat banding.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri(PN)Batam, Khairul Fuad mengakui dalam putusan majelis hakim harus mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Namun terkait kasus Intan, Khairul menegaskan pasal 197 ayat (1) huruf k tidak bisa diterapkan sehingga tidak dicantumkan dalam putusan.

“Tidak diperintahkan ditahan karena kewenangan hakim untuk menahan sudah tidak ada, dan tidak diperintahkan tetap dalam tahanan karena terdakwa sudah keluar dari tahanan saat vonis dibacakan. Tidak diperintahkan dibebaskan karena terdakwa sudah bebas sebelumnya,” jelas Khairul siang ini, Jumat(10/10/2014) di ruang kerjanya.

Khairul juga mengatakan jika pasal 197 ayat(1) huruf k tetap dicantumkan dalam putusan bisa melanggar hak asasi manusia(HAM).

Namun demikian, Khairul mengaku yakni bahwa putusan ini tidak akan dibatalkan di Pengadilan Tingkat Banding. “Saya yakni tidak akan dibatalkan,” pungkasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

12 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

13 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

14 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

16 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

16 jam ago

Laba Melonjak, Valuasi Makin Murah? Nvidia Kembali Jadi Sorotan Investor

Saham Nvidia Corporation (NASDAQ: NVDA) kembali menjadi sorotan pelaku pasar setelah mencatat kenaikan sekitar 12% sejak…

19 jam ago

This website uses cookies.