Kasus Intan, Putusan PN Batam Terancam Batal Demi Hukum

Putusan Hakim tidak Sesuai Pasal 197 KUHAP

BATAM – swarakepri.com : Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige dengan terdakwa Hamidah Asmara Intani alias Intan terancam batal demi hukum, karena dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono dan Hakim Anggota Alfian dan Nenny Yulianny pada hari Rabu tanggal 8 oktober 2014 lalu tidak memenuhi unsur yang ada pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yakni tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Akibat dari putusan tersebut, terdakwa yang terbukti bersalah dan dijatuhi divonis 2 tahun 6 bulan penjara tidak ditahan dan bebas berkeliaran. Putusan inipun kemudian menjadi polemik karena ada perbedaan penafsiran antara penegak hukum itu sendiri.

Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya menegaskan bahwa pihak Kejaksaan belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa jika dalam amar putusan Majelis Hakim tidak disebutkan ditahan.

“Jaksa belum bisa lakukan eksekusi,” ujarnya kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis sore(9/10/2014) diruang kerjanya.

Namun demikian Armen masih menunggu upaya hukum yang dilakukan terdakwa. Jika pada masa 7 hari terdakwa menerima putusan dan tidak melakukan banding, pihaknya akan segera melakukan eksekusi dan menjebloskan terdakwa ke tahanan. Tapi jika terdakwa melakukan upaya banding, pihaknya akan menunggu penetapan dari Pengadilan Tingkat banding.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri(PN)Batam, Khairul Fuad mengakui dalam putusan majelis hakim harus mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Namun terkait kasus Intan, Khairul menegaskan pasal 197 ayat (1) huruf k tidak bisa diterapkan sehingga tidak dicantumkan dalam putusan.

“Tidak diperintahkan ditahan karena kewenangan hakim untuk menahan sudah tidak ada, dan tidak diperintahkan tetap dalam tahanan karena terdakwa sudah keluar dari tahanan saat vonis dibacakan. Tidak diperintahkan dibebaskan karena terdakwa sudah bebas sebelumnya,” jelas Khairul siang ini, Jumat(10/10/2014) di ruang kerjanya.

Khairul juga mengatakan jika pasal 197 ayat(1) huruf k tetap dicantumkan dalam putusan bisa melanggar hak asasi manusia(HAM).

Namun demikian, Khairul mengaku yakni bahwa putusan ini tidak akan dibatalkan di Pengadilan Tingkat Banding. “Saya yakni tidak akan dibatalkan,” pungkasnya. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

13 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

18 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

19 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

20 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

20 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

20 jam ago

This website uses cookies.