Hanafi Somasi Kurator PT Bonte Inspetindo

Terkait Tiga Tug Boat di PT Seloko Batam Shipyard

BATAM – swarakepri.com : Tongam Hanafi Sihite melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah,SH telah menyampaikan somasi terhadap kurator PT Bonte Inspetindo(dalam pailit) untuk tidak menghalang-halangi Hanafi untuk menguasai, mengambil alih dan mengamankan tiga tug boat yang saat ini masih disimpan di lahan PT Seloko Batam Shipyard hari Kamis(23/10/2014).

“Kami mensomir saudara untuk mengeluarkan harta milik kami dari dalam bundel pailit,” tegasnya dalam somasinya yang ditembuskan ke Kapolresta Barelang, Kajari Batam, Direksi PT Seloko Batam Shipyard dan Hakim Pengawas.

Ramdan juga mengingatkan jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi dilayangkan kurator juga tidak melakukan pengembalian atas aset Hanafi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.

“Oleh karenanya kami akan melaporkan saudara ke pihak berwajib atau kepolisian,” lanjut Ramdan.

Dalam somasinya Ramdan juga menjelaskan beberapa alasan untuk mensomasi kurator PT Bonte Inspetindo, diantaranya bahwa Hanafi adalah pemilik tiga tug boat yang terletak di PT Seloko Batam Shipyard berdasarkan surat jual beli tug boat tanggal 21 April 2014 antara Hanafi dengan Muhammad Onot yang dibuat dihadapan notaris.

Setelah surat jual beli tersebut ditandatangani, Hanafi juga langsung membayarkan sebesar Rp 1,5 Miliar kepada pihak PT Bonte Inspetindo selaku penjual, sementara keberadaan tug boat yang masih dalam kondisi pembangunan di lahan PT Seloko Batam Shipyard juga sudah diketahui Hanafi selaku pembeli.

“Secara hukum Hanafi mempunyai itikad baik untuk memiliki tug boat tersebut dengan cata membeli dari PT Bonte Inspetindo sesuai dengan surat jual beli yang dibuat dihadapan notaris,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa sesuai dengan putusan pidana Pengadilan Negeri Batam Nomor : 381/PID.B/2014/PN.BTM tanggal 17 September 2014 dalam perkara terdakwa Edrizon disebutkan ketiga tug boat yang dijadikan barang bukti dipersidangan dikembalikan kepada saksi Hanafi selaku pemilik yang dibeli dari terdakwa.

“Berdasarkan berita acara pengembalian barang bukti tanggal 25 September 2014 pada poin 2 disebutkan barang bukti tersebut(tiga tug boat) tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan untuk dilaksanakan keputusan PN Batam dan mengembalikannya kepada Hanafi,” pungkasnya.

Terkait somasi dari Hanafi ini, pihak kurator PT Bonte Inspetindo ketika dikonfirmasi SWARAKEPRI.COM tidak bersedia memberikan keterangan. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

17 menit ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

41 menit ago

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

1 jam ago

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

2 jam ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

4 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

8 jam ago

This website uses cookies.