JAKARTA – Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari mengungkap posisi PDI P sebagai satu-satunya parpol yang dapat mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di pilpres 2024 tanpa koalisi.
Dalam sebuah Webinar bertajuk “Capres 2024: Saling Intip Partai Politik” yang digelar Universitas Mercubuana Jakarta, Qodari menyebut bahwa posisi PDI P tersebut sesuai dengan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Hanya PDI Perjuangan yang punya lebih dari persyaratan 115 kursi parlemen yang bisa mengajukan calon. Jadi yang baru bisa memenuhi PDIP. Bisa maju (pilpres) sendiri tanpa ikut orang,” kata Qodari dalam webinar, Sabtu (8/5/2021).
Pasal 222 yang mengatur tentang Pemilu ini menjelaskan mengenai presidential threshold (PT) atau ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai untuk dapat mengajukan capres dan cawapres.
Angka PT yang ditetapkan adalah 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif (pileg) sebelumnya.
Sebagaimana Pileg 2019, PDI P meraih 128 kursi dari total 575 kursi anggota DPR. Yang artinya PDIP berhasil mengumpulkan kursi DPR sebanyak 22,26%.
Qodari sendiri menilai bahwa posisi partai politik pada Pilpres 2024 lebih lebih menarik dibahas daripada elektabilitas bakal capres.
“Ketika orang bicara mengenai Pilpres 2024 yang dominan soal elektabilitas, itu salah. Seharusnya yang pertama parpol, Enggak ada calon independen, semua harus lewat parpol,” ujar Qodari./Red