JAKARTA– Harga rokok dipastikan naik imbas tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan kenaikan cukai akan efektif berlaku pada Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan memastikan rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 – 14%.
“Sehingga [rokok] makin tidak dapat terbeli,” ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Dia menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4% . Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5% dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1% .
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9% . Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8% dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4%.
Sumber: Okezone.com
Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…
Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…
Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…
Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…
Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…
This website uses cookies.