JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan jadi komisaris utama PT Pertamina (Persero) dari Kementerian BUMN, Senin (25/11/2019).
“Hari ini. Jadi saya diminta untuk terima SK,” ucap Ahok ditemui di Kementerian BUMN.
Ia tiba di Kementerian BUMN sekitar pukul 09.20 WIB menggunakan batik berwarna cokelat. Ketika awak media menanyakan kapan mulai bekerja, Ahok menyebut belum mengetahui pasti.
“Saya tidak tahu kan harus ngomong sama sekretaris komisaris. Kantor nanti juga beda, di Jalan Perwira II,” kata Ahok.
Dengan didapuk sebagai Komisaris Utama Pertamina, ia berharap agar masyarakat bisa mengadukan keluhan terkait kinerja Pertamina kepada manajemen agar bisa ditindaklanjuti. “Semakin banyak masyarakat yang melaporkan kepada kami, itu akan menolong kami melakukan pengawasan lebih baik,” ujarnya.
Penempatan Ahok di Pertamina diketahui menuai polemik. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan menolak Ahok. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pemilihan Ahok hanya akan membuat kegaduhan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Ahok, mantan terpidana kasus penodaan agama, sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ia beralasan butuh orang bertipe pendobrak seperti Ahok untuk membenahi perusahaan minyak itu.
Sumber: CNN Indonesia
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
This website uses cookies.