Categories: BATAM

Hari Ini Tempat Hiburan Malam Batam Di Tutup

BATAM – Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat edaran meminta agar seluruh tempat hiburan malam di kota Batam menghentikan operasi.

Dalam surat edaran Wali Kota Batam nomor 190/DISBUDPAR-SOW/III/20220 tanggal 19 Maret 2020 itu, penutupan hiburan malam sebagai bentuk penghormatan hari besar agama.

Sebagaimana diketahui bahwa ada tanggal 22 Maret 2020 merupakan hari peringatan Isra’ Mi’raj. Sehingga Pemko Batam meminta agar tempat hiburan malam tidak beroperasi ada tanggal 21-22 Maret 2020.

Selain hari ini dan besok, surat edaran ini juga menyebutkan bahwa jam operasi tempat-tempat hiburan malam di Batam dibatasi pada hari besar keagaman yang lain.

Pembatasan berdasarkan perayaan Isra Miraj hari ini sendiri dimulai sejak pukul 18.00 WIB hingga esok hari diwaktu yang sama.

“Menutup seluruh kegiatan usaha jasa rekreasi dan jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, pub, klub malam, dan panti pijat (massage) dan SPA termasuk fasilitas hotel,” tertulis dalam surat tersebut.

Sekretaris MUI Kota Batam, Muhammad Santoso mengatakan, pihaknya berharap seluruh pelaku usaha mematuhi imbauan ini.

Ia mengatakan akan dilakukan operasi gabungan oleh beberapa pihak perihal penutupan aktivitas tempat hiburan malam dalam menghormati hari besar keagamaan.

“Nanti ada melibatkan kepolisian dan beberapa pihak lainnya,” katanya saat dihubungi.

Menurut Santoso, sejak pagi tadi dirinya bersama instansi terkait juga telah melakukan rapat koordinasi perihal jam operasional tempat hiburan malam di Batam.

“Keputusannya adalah langsung menutup jika kedapatan. Nanti juga akan turun beberapa pihak seperti pihak kepolisian dan Satpol PP,” sambungnya.

Elang

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.