Categories: HeadlinesHUKRIM

Hartono,SH : Tuntutan JPU tidak Punya Landasan Hukum

Sidang Pembacaan Pledoi Dorajat Sobirin, Terdakwa Kasus Pencurian 12 Roll Solder di PT Sat Nusa Persada

BATAMHartono, SH selaku pengacara Dorajat Sobirin terdakwa kasus pencurian 12 roll solder di PT Sat Nusa Persada mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) satu tahun penjara ditambah subsider tidak berdasarkan landasan hukum yang ada.

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dinyatakan bahwa apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari 2,5 juta, Ketua pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat dan diatur  dalam pasal 205-210 KUHP,” ujar Hartono saat membacakan pledoi terdakwa, Senin(29/4/2013).

Menurutnya kasus ini awalnya terjadi bulan Januari 2013 yang lalu dimana terdakwa Darojat Sobirin mengikuti perintah atasannya di PT Sat Nusa Persada untuk memantau dan melihat hasil curian atasan terdakwa. Pada saat atasannya tersebut ditangkap dan dijadikan terdakwa, Sobirin kemudian ditangkap dan didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 karena membantu memuluskan aksi pencurian oleh atasanya tersebut oleh JPU dengan ancaman hukuman satu tahun penjara ditambah subsider.

“Kami meminta Majlis Hakim memutuskan tindakan terdakwa adalah pidana ringan dan meminta agar Majelis Hakim agar melepaskan terdakwa dari tuntutan JPU,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Edi, dalam persidangan mengatakan akan melakukan jawaban secara tertulis,karena JPU yang menangani perkara ini diawal masih menjalankan umroh.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi swarakepri seusai persidangan mengatakan bahwa Majelis Hakim tetap berpatokan kepada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukum 1 Tahun penjara.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…

1 jam ago

Kembali Gelar WSBP Inspiring Kindness: Girls on Site, WSBP Ajak Siswi SMAN 1 Kalijati Berkontribusi di Dunia Manufaktur dan Konstruksi

WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…

3 jam ago

Pesatnya Pertumbuhan Konten Kreator, URALA Indonesia Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan

URALA Indonesia, Digital PR Agency di Indonesia, berkomitmen untuk selalu menghadirkan lingkungan kerja yang baik,…

3 jam ago

Ur’Ball: Pentol Sayur Kekinian, Misi Tim Wirausaha Merdeka Mahasiswa UNESA untuk Hidup Sehat Tanpa Ribet

Surabaya, 19 November 2024 – Tim Wirausaha Merdeka (WMK) UNESA memperkenalkan Ur’Ball, inovasi bakso berbahan…

7 jam ago

Scati Menunjuk MLV Teknologi sebagai Distributor Resmi di Indonesia

Scati, pemimpin global dalam solusi keamanan inovatif, dengan bangga mengumumkan penunjukan MLV Teknologi sebagai distributor…

7 jam ago

This website uses cookies.