Categories: HeadlinesHUKRIM

Hartono,SH : Tuntutan JPU tidak Punya Landasan Hukum

Sidang Pembacaan Pledoi Dorajat Sobirin, Terdakwa Kasus Pencurian 12 Roll Solder di PT Sat Nusa Persada

BATAMHartono, SH selaku pengacara Dorajat Sobirin terdakwa kasus pencurian 12 roll solder di PT Sat Nusa Persada mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) satu tahun penjara ditambah subsider tidak berdasarkan landasan hukum yang ada.

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dinyatakan bahwa apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari 2,5 juta, Ketua pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat dan diatur  dalam pasal 205-210 KUHP,” ujar Hartono saat membacakan pledoi terdakwa, Senin(29/4/2013).

Menurutnya kasus ini awalnya terjadi bulan Januari 2013 yang lalu dimana terdakwa Darojat Sobirin mengikuti perintah atasannya di PT Sat Nusa Persada untuk memantau dan melihat hasil curian atasan terdakwa. Pada saat atasannya tersebut ditangkap dan dijadikan terdakwa, Sobirin kemudian ditangkap dan didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 karena membantu memuluskan aksi pencurian oleh atasanya tersebut oleh JPU dengan ancaman hukuman satu tahun penjara ditambah subsider.

“Kami meminta Majlis Hakim memutuskan tindakan terdakwa adalah pidana ringan dan meminta agar Majelis Hakim agar melepaskan terdakwa dari tuntutan JPU,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Edi, dalam persidangan mengatakan akan melakukan jawaban secara tertulis,karena JPU yang menangani perkara ini diawal masih menjalankan umroh.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi swarakepri seusai persidangan mengatakan bahwa Majelis Hakim tetap berpatokan kepada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukum 1 Tahun penjara.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

4 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

17 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

22 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

22 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

22 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

22 jam ago

This website uses cookies.