Categories: HeadlinesHUKRIM

Hartono,SH : Tuntutan JPU tidak Punya Landasan Hukum

Sidang Pembacaan Pledoi Dorajat Sobirin, Terdakwa Kasus Pencurian 12 Roll Solder di PT Sat Nusa Persada

BATAMHartono, SH selaku pengacara Dorajat Sobirin terdakwa kasus pencurian 12 roll solder di PT Sat Nusa Persada mengatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) satu tahun penjara ditambah subsider tidak berdasarkan landasan hukum yang ada.

“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dinyatakan bahwa apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari 2,5 juta, Ketua pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat dan diatur  dalam pasal 205-210 KUHP,” ujar Hartono saat membacakan pledoi terdakwa, Senin(29/4/2013).

Menurutnya kasus ini awalnya terjadi bulan Januari 2013 yang lalu dimana terdakwa Darojat Sobirin mengikuti perintah atasannya di PT Sat Nusa Persada untuk memantau dan melihat hasil curian atasan terdakwa. Pada saat atasannya tersebut ditangkap dan dijadikan terdakwa, Sobirin kemudian ditangkap dan didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 karena membantu memuluskan aksi pencurian oleh atasanya tersebut oleh JPU dengan ancaman hukuman satu tahun penjara ditambah subsider.

“Kami meminta Majlis Hakim memutuskan tindakan terdakwa adalah pidana ringan dan meminta agar Majelis Hakim agar melepaskan terdakwa dari tuntutan JPU,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Edi, dalam persidangan mengatakan akan melakukan jawaban secara tertulis,karena JPU yang menangani perkara ini diawal masih menjalankan umroh.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi swarakepri seusai persidangan mengatakan bahwa Majelis Hakim tetap berpatokan kepada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman hukum 1 Tahun penjara.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

11 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

15 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

17 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

17 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

17 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

18 jam ago

This website uses cookies.