Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam
BATAM – swarakepri.com : Hasan, salah satu pemegang saham PT Bangun Megah Semesta(BMS) tahun 2011 mengungkapkan bahwa saat penandatangan Akte Jual Beli(AJB) sebanyak 77 saham miliknya di Notaris Anly Cenggana tidak dihadiri Tjipta Fudjiarta selaku pembeli.
“Saat penandatangan akta nomor 3, Tipta tidak hadir,” ujar Hasan saat memberikan kesaksian pada persidangan, Senin(22/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Hasan juga mengaku bersedia menandatangani Akta Jual Beli(AJB) nomor 03 tersebut atas perintah terdakwa Conti Chandra.
“Terdakwa suruh tandatangani akta 03 karena sudah ada pendamping untuk beli saham,” jelasnya.
Terkait terbitnya akta 98 untuk membatalkan akta 89 tentang keputusan RUPSLB PT BMS, Hasan mengatakan hal tersebut terjadi karena terdakwa Conti Chandra yang saat itu menjabat Direktur Utama telah mendapatkan pendamping untuk membeli saham.
“Dalam akta 89, terdakwa punya hak penuh untuk mencari pendamping,”ujarnya.
Hasan juga mengatakan bahwa surat pernyataan para pemegang saham PT BMS nomor 1601 tanggal 28 Juli 2011 dibuat karena adanya perubahan pembayaran hutang para pemegang saham menjadi Rp 6 Miliar lebih.
“Yang Rp 21 miliar adalah utang pribadi para pemegang saham kepada terdakwa dan membayar suplier,” jelasnya.
Ketika ditanya Majelis Hakim soal komposisi pengurus PT BMS setelah terbitnya akta 03, Hasan mengaku tidak mengetahuinya.
Ketika diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan Hasan, terdakwa Conti Chandra membenarkan keterangan tersebut.
“Keterangan Hasan benar yang mulia,” kata Conti. (red/rudi)
