BATAM – Polisi mengumumkan hasil otopsi jenazah Siprianus Apriatus (27), warga binaan Rutan Kelas II A Batam yang meninggal dunia di RSUD Embung Fatimah, Sabtu(10/4/2021) lalu.
Pengacara keluarga almarhum Siprianus, Tony Siahaan mengungkapkan bahwa kematian Siprianus Apriatus akibat pukulan benda tumpul dibeberapa bagian tubuh.
“Dari hasilnya(otopsi) ditemukan ada bekas pukulan benda tumpul, dan apa yang disampaikan pihak rutan karena sakit itu tidak benar,” tegasnya, Senin(10/5/2021) malam.
Tony menjelaskan, hasil otopsi telah disampaikan oleh Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf.
“Kapolsek Sagulung juga membeberkan kematian Siprianus Apriatus ada pukulan benda tumpul pada bagian perut korban,” tegasnya.
Akibat benda tumpul tersebut menyebabkan pendarahan pada organ didalam perut korban sehingga memicu respon radang sistem yang mengakibatkan kegagalan multi organ.
“Pendarahan itu terjadi pada organ didalam perut korban sehingga memicu respon radang sistem yang mengakibatkan kegagalan multi organ,” tegasnya.
Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf menegaskan, sudah ada pengakuan para terduga yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Para pelaku tersebut yakni Muhammad Yandi, Rinaldo Putra dan Adi Saputra yang merupakan narapidana dengan kasus pencurian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (8/5/2021) lalu.
Dikatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama pihak Rutan dan pihak kepolisian.
“Ketiganya dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara./EDW
Pingback: Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Siprianus Apiatus – SWARAKEPRI.COM